Berita  

Kontroversi Dirut TVRI Baru: Jejak Digital dan Pelantikannya Langgar UU MD3

Kontroversi Dirut TVRI Baru: Jejak Digital dan Pelantikannya Langgar UU MD3

Ngelmu.co – Pelantikan Direktur Utama Pergantian Antar Waktu (PAW) TVRI periode 2020-2022 yang dilakukan oleh jajaran Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) menuai kontroversi. Terlebih, soal  rekam jejak digital Imam Brotoseno yang terus disorot.

Kontroversi Dirut TVRI Baru: Jejak Digital dan Pelantikannya Langgar UU MD3

Melanggar UU MD3

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Alamsyhari menilai, dilantiknya Imam sebagai Dirut TVRI menggantikan Helmy Yahya, sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang MD3.

Sebelumnya, tanggal 25 Februari 2020, Komisi I DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewas LPP TVRI, menghasilkan kesimpulan dalam point 1 bahwa Dewas LPP TVRI menerima Keputusan Rapat Intern Komisi I DPR RI meminta Dewas LPP TVRI untuk menghentikan sementara waktu proses seleksi calon Dirut TVRI.

Namun, dengan dilangsungkannya pelantikan Dirut TVRI tersebut, Dewas LPP TVRI dinilai tidak mengindahkan hasil keputusan rapat tersebut, yang sudah jelas dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UU MD3.

“yang menyebutkan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” kata Kharis dalam keterangan tertulis kepada media Jum’at 29 Mei 2020.

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, dalam Pasal 317 Peratuan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tata Tertib, menyebutkan bahwa setiap keputusan rapat DPR, baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, bersifat mengikat bagi semua pihak.

“Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI. Mengingat Komisi I DPR RI tetap mengacu pada hasil kesimpulan rapat pada tanggal 25 Februari 2020, agar Dewas LPP TVRI menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI,” ujar Kharis.

Rekam Jejak Imam

Kharis sangat menyesalkan atas kekisruhan yang terjadi di LPP TVRI dan berharap agar kejadian tersebut tidak menggangu kinerja dan operasional LPP TVRI dan meminta kepada Dewas untuk memastikan bahwa permasalahan tersebut tidak menggangu TVRI.

“Sebagaimana hasil kesimpulan RDP Komisi I DPR RI dengan Dewas LPP TVRI pada tanggal 21 Januari 2020 poin 3 (tiga) yang berbunyi: “Komisi I DPR RI meminta kepada Dewas LPP TVRI untuk memastikan bahwa permasalahan yang terjadi tidak menganggu kinerja LPP TVRI sebagai media pemersatu bangsa, harusnya itu yang diutamakan,” kata dia.

Baca Juga: PKS Pertanyakan Dirut TVRI yang Mantan Kontributor Majalah Playboy

Perlu diketahui, rekam jejak digital Imam saat ini sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya seperti yang dibagikan oleh warganet, yakni sejumlah kicauan Iman yang bernada pornografis serta mempermasalahkan rekam jejaknya yang pernah menjadi kontributor majalah dewasa Playboy. Adapun sejumlah twit yang dituliskan oleh akun Twitter Imam Brotoseno dikirimkan pada tahun 2011 hingga 2014.