KPK: Delik Pidana Menag Lukman Terpenuhi

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan unsur delik pidana dugaan suap serta gratifikasi yang menyeret nama Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin sudah terpenuhi. Febri Diansyah yang menjabat sebagai Juru Bicara KPK menyatakan, sejumlah fakta telah terungkap.

Bukan hanya dari keterangan saksi, tapi fakta-fakta tersebut juga terbongkar melalui pengakuan terdakwa, maupun bukti-bukti yang sudah dibuka oleh KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara pokok terkait pengurusan jual beli jabatan, seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pada Kementerian Agama 2018/2019 diikuti oleh terdakwa pemberi suap Rp325 juta, Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur non-aktif, Haris Hasanuddin, dan terdakwa pemberi suap Rp91,4 juta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik non-aktif, Muh Muafaq Wirahadi.

Ditemukan adanya intervensi, penyediaan serta penyerahan uang tidak semata diberikan kepada Menag dan tersangka penerima suap, yakni anggota Komisi XI DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy (Rommy).

“Kami sudah mendengar ada bantahan dari Menteri Agama. Kalau ada bantahan itu wajar. Kita uji saja dengan bukti-bukti yang lain. KPK pasti melihat satu keterangan itu tidak bisa berdiri sendiri, karena ada kesaksian-kesaksian lain,” ujar Febri, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (27/6), seperti dilansir dari Sindo.

“Bantahan itu akan mentah karena bukti-bukti yang lain berkesesuaian. KPK yakin dengan bukti yang kami miliki,” lanjutnya tegas.

Bantahan Menag tentang tidak terlibatnya ia terhadap proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag dan panitia seleksi, menurut Febri, berbeda dengan keterangan dari saksi-saksi lainnya.

Di antaranya Sekretaris Jenderal Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag 2018/2019, Mohamad Nur Kholis Setiawan, Kabiro Kepegawaian Kemenag sejaligus Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan, Ahmadi, anggota Panitia Seleksi Jabatan Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag sekaligus Guru Besar Ilmu Administrasi IPDN Jatinangor, Khasan Effendy, dan alat bukti petunjuk.

“Kami menemukan ada upaya pihak di Kementerian Agama tetap memaksakan Haris menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama,” ungkap Febri.

Ia pun kembali menegaskan, fakta-fakta yang sebelumnya sudah terungkap tidak semata untuk perkara pokok terkait pengurusan jual beli jabatan, seleksi terbuka JPT di Kemenag 2018/2019.

Sebab, salah satu fakta di luar pokok perkara, tercatat penerimaan gratifikasi USD30.000 oleh Menag Lukman, dari Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi, dan Kepala Atase Bidang Keagamaan Syekh Saad Bin Husein An Namasi.

Febri menyebut Lukman telah mengakui jika dirinya menerima USD30.000, sekitar Desember 2018, di hadapan majelis hakim. Di mana uang tersebut diterimanya bersama uang pecahan rupiah, dengan total Rp180 juta.

Barang bukti tersebut sudah disita penyidik saat penggeledahan di ruang kerja Menag Lukman, Senin (18/3). Itu artinya, Febri mengatakan, Menag Lukman tidak melaporkan adanya uang gratifikasi sebesar USD30.000 ke KPK, selama kurang lebih tiga bulan.

“Berdasarkan ketentuan undang-undang, kalau ada penerimaan gratifikasi, maka wajib melaporkan ke KPK, selama 30 hari kerja, sejak gratifikasi diterima. Penuntut umum juga telah mengingatkan dalam persidangan Rabu kemarin, kalau gratifikasi tidak dilaporkan,” pungkas Febri.