KPK Dianggap Salah Gunakan Wewenang, NasDem Minta Rekonstruksi OTT Gubernur Kepri

Ngelmu.co – Partai NasDem menuding, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyalahgunakan wewenangnya saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

Jika dilihat dari konteks due process of law, Anggota Dewan Pakar NasDem, Taufiqulhadi menilai, OTT KPK berjalan tidak sesuai aturan. Karena Nurdin ditangkap dengan tuduhan menerima uang suap. Namun, KPK tak mengungkap sosok pemberi suap.

“Saya telah menyatakan, OTT KPK kali ini di Kepri, telah (melakukan) penyalahgunaan wewenang, karena telah bertindak di luar ketentuan hukum formil yang berlaku,” tuturnya di Jakarta, seperti dilansir Okezone, Jumat (12/7).

“KPK tidak menyebutkan sang penyuap. Padahal dalam kasus suap, harus ada penyuap dan yang disuap. Sementara alat bukti yang Rp60 juta (terkesan) hanya dicari-cari. Masa sih, orang menyuap seorang gubernur dengan nilai hanya 60juta rupiah?” imbuhnya heran.

Itu sebabnya, Taufiqulhadi meminta kepada KPK, agar menggelar rekonstruksi dari OTT tersebut.

“Saya tunggu kapan KPK akan gelar rekonstruksi OTT di Kepri. Saya menganggap, pemimpin KPK cukup responsif ketika mengatakan setuju melakukan gelar rekonstruksi OTT dalam kasus Pak Nurdin Basirun di Kepri,” tegasnya.

Taufiqulhadi menyampaikan, Komisi III DPR RI akan mengirim anggotanya untuk hadir menyaksikan, jika rekonstruksi disetujui.

“Rekonstruksi tersebut, selain akan dihadiri anggota komisi 3, juga harus dihadiri para penegak hukum lembaga lain, yaitu polisi, jaksa, dan advokat,” ujarnya.

“Dengan demikian, gelar rekonstruksi tersebut, bisa dipertanggungjawabkan nanti kesahihannya,” pungkas Taifiqulhadi.

Sebelumnya, ‎KPK telah menetapkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya, yang berlangsung tahun 2018-2019.

Selain politikus NasDem itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni:

  1. Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS);
  2. Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan
  3. Pihak swasta, Abu Bakar (ABK).

KPK juga telah menyita dokumen serta 13 tas dan kardus yang berisi uang di rumah dinas Nurdin, di mana totalnya mencapai miliaran rupiah.

Hal ini disampaikan oleh Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. Ia merinci, dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan uang Rp 3,5 miliar.

Terdapat pula mata uang asing, yakni USD 33.200 dan SGD 134.711, yang ditemukan dari salah satu tas serta kardus yang diamankan.

“Dari 13 tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag, ditemukan uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 (Rp 465.731.260), dan SGD 134.711 (Rp 1.388.540.368,05),” ungkap Febri, seperti dilansir Detik, Jumat (12/7).

“Uang ditemukan di kamar Gubernur di rumah dinas Gubernur Kepri,” imbuhnya.

Di mana uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar, agar pihaknya bisa mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi.

Sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta, diduga Nurdin terima pada 30 Mei 2019, sedangkan SGD 6.000 ia kantongi pada 10 Juli 2019.

Selain suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi, dengan besaran total lebih dari Rp 666 juta.