Berita  

KPK Ibu Kota: Bekerja dalam Sunyi, Pencapaian, Hingga Alasan Anies Membentuknya

Anies Baswedan KPK Ibu Kota Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota/Kabupaten Administrasi DKI Jakarta Tahun 2021 secara daring, Senin, 29 Maret 2021. Foto: Instagram/aniesbaswedan

Ngelmu.co – Tiga tahun sudah Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Ibu Kota terbentuk. Lembaga bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini bekerja dalam sunyi.

Bekerja dalam Sunyi

KPK Ibu Kota merupakan bagian dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang lebih banyak bekerja di belakang layar.

“Secara umum, fungsi TGUPP termasuk KPK Ibu Kota, memang lebih banyak berada di balik layar.”

Demikian kata Anggota KPK Ibu Kota Tatak Ujiyati, Sabtu (10/4) lalu, mengutip Berita Satu.

“Membantu Gubernur Anies Baswedan beserta OPD [organisasi perangkat daerah] melahirkan kebijakan, program, dan layanan terbaik untuk Jakarta,” imbuhnya.

“Kita bekerja dalam sunyi, dan pekerjaan kita bisa dipertanggungjawabkan,” sambungnya lagi.

Pihaknya terbiasa menuliskan usulan rekomendasi kebijakan dalam bentuk nota dinas yang kemudian diserahkan kepada Gubernur.

“Setiap bulan, kegiatan TGUPP termasuk KPK Ibu Kota, dilaporkan dalam bentuk laporan bulanan tertulis,” kata Tatak.

“Demikian pula setiap tahunnya, dibuat dalam bentuk ‘annual report’ yang bisa diakses oleh publik,” sambungnya.

Meski sunyi dalam menjalankan fungsi, bukan berarti KPK Ibu Kota tidak memiliki pencapaian.

Sederet Pencapaian KPK Ibu Kota

KPK Ibu Kota telah mendorong beberapa program untuk membantu Gubernur Anies, dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Seperti pembuatan peta geospasial terpadu ‘Jakarta Satu’ yang menjadi salah satu inovasi terbaik Jakarta di bawah kepemimpinan Anies.

“Jakarta Satu telah menerima tiga penghargaan dari dalam dan luar negeri,” beber Tatak, Ahad (11/4) kemarin.

KPK Ibu Kota juga memberikan pendampingan terhadap Biro Hukum Pemprov DKI untuk kasus-kasus besar.

Salah satunya, gugatan pengembang atas pencabutan izin reklamasi, hingga menyelesaikan pembelian tanah milik sendiri di Cengkareng Barat.

Persoalan yang menjadi ‘pekerjaan rumah’ dari pemerintahan sebelumnya.

Selain itu, KPK Ibu Kota juga melakukan pendampingan terhadap pengambilalihan hak pengelolaan air bersih di Jakarta.

“Kemudian reformasi perpajakan dan optimalisasi pendapatan daerah,” sambung Tatak.

“Kami juga mendampingi OPD dalam beberapa kasus upaya penyelamatan aset Pemprov DKI, dari kemungkinan penyerobotan oleh pihak lain,” jelasnya.

Siapa yang Memimpin?

KPK Ibu Kota berada di bawah kepemimpinan Bambang Widjojanto (BW) yang juga merupakan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Nama BW yang sudah tak asing bagi masyarakat Indonesia, kembali dibicarakan, usai menjadi Kuasa Kukum DPP Partai Demokrat kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

BW juga merupakan Ketua Tim Kuasa Hukum BPN [Badan Pemenangan Nasional] Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, di Pilpres 2019 lalu.

Kedekatannya dengan Anies, telah terjalin sejak Pilkada DKI 2017, karena saat debat Pilkada berlangsung, BW merupakan tim pakar Anies-Sandi.

Selain itu, BW juga pernah menjadi ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Ia juga termasuk pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), KontraS [Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan], dan Indonesian Corruption Watch (ICW).

Sementara di KPK RI, BW pernah menjadi Tim Penasihat Hukum juga Wakil Ketua untuk periode 2011-2015.

Sedangkan untuk anggota, selain [eks Kepala BPKP Provinsi DKI Jakarta dan ahli tata pemerintahan dari Indonesian Institute for Political Strategy] Tatak, KPK Ibu Kota juga merangkul eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dan pengacara sekaligus aktivis perempuan Nursyahbani Katjasungkana.

Perlu menjadi catatan, KPK Ibu Kota bukan bagian struktural dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Fungsinya juga berbeda dengan Inspektorat DKI, karena penekanannya berada pada pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Beda KPK Ibu Kota dengan KPK RI

Gubernur Anies menjelaskan, “KPK Ibu Kota, bertugas untuk membantu Gubernur, dalam mengawasi dan memantau praktik-praktik yang terjadi di DKI.”

“Yang harapannya melakukan pencegahan, dan bila terjadi masalah, maka kita bisa menindak dengan cepat, dan akan terus-menerus melakukan peningkatan atas sistem kita.”

Demikian jelas Anies, saat memberikan sambutan secara daring dalam diskusi bertajuk, ‘Membedah Praktik Korupsi Kepala Daerah’, Kamis (8/4) lalu.

Baca Juga: Anies Harap Musholla Halte-Stasiun Mudahkan Warga Sholat Maghrib di Jam Pulang Kerja

Sesuai namanya, KPK Ibu Kota berfungsi atau fokus kepada pencegahan, bukan penindakan.

Menurut Tatak, penekanan pada aspek pencegahan ini yang menjadi pembeda utama KPK Ibu Kota dengan KPK RI.

“Sebagaimana kita tahu, KPK melakukan pemberantasan korupsi secara menyeluruh, termasuk pada penindakan yang sering kali berakhir di pengadilan,” ujarnya.

Meski KPK RI juga memiliki bidang pencegahan, tetapi menurut Tatak, jumlah personelnya terbatas untuk mengurus seluruh Indonesia.

“Dengan personel yang terbatas, akan sulit bagi KPK untuk fokus membantu satu provinsi saja seperti DKI Jakarta,” tuturnya.

“Itulah kenapa, karena serius ingin mencegah terjadinya korupsi, Anies menginisasi dibentuknya KPK Ibu Kota,” imbuhnya lagi.

“Jadi, fokus KPK Ibu Kota, lebih pada pencegahan. Tidak seperti fungsi KPK yang punya fungsi pemberantasan,” beber Tatak.

“Dan juga, KPK Ibu Kota ini tidak memiliki hubungan struktural dengan KPK,” tegasnya.

Alasan Anies Bentuk KPK Ibu Kota

Alasan Gubernur Anies membentuk KPK Ibu Kota [meskipun telah ada Inspektorat Provinsi DKI] adalah untuk mengamanahkan pencegahan korupsi sebagai fokus utama.

Selain fungsinya yang berbeda dengan Inspektorat, dibentuknya KPK Ibu Kota juga agar tidak terjadi tumpang tindih satu sama lain.

“KPK Ibu Kota fokusnya pada pencegahan korupsi, dan fungsi pencegahan korupsi ini masih menjadi titik kosong selama ini dalam pemerintahan,” jelas Tatak.

“Inspektorat memiliki fungsi yang berbeda,” sambungnya.

Sebagai informasi, Inspektorat merupakan lembaga pengawas internal Pemda yang tugas dan kewenangannya diatur oleh Permendagri 64/2007 [tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Propinsi dan Kabupaten/Kota].

Selain itu, lanjut Tatak, Inspektorat juga diatur dalam Permendagri 71/2015 [tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2016].

Tatak pun mengutip Pasal 2 Permendagri 64/2007 terkait fungsi Inspektorat.

“Melakukan pengawasan terhadap urusan pemerintahan di daerah/provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di kabupaten/kota.”

Artinya, kata Tatak, untuk Pemprov, Inspektorat akan melakukan pengawasan atas tugas pemerintahan.

“Dalam praktiknya, hal ini didefinisikan sebagai melaksanakan tugas pengawasan pemerintahan, dalam arti inspeksi audit, atau pengawasan represi antara auditor dan auditee,” jelasnya.

Adapun pengawasan Inspektorat adalah mengevaluasi pengendalian intern/SPIP yang dilakukan PD dan UKPD.

Termasuk evaluasi tata kelola, dan MR oleh Inspektorat, dalam rangka scope audit [audit ruang lingkup] dan manajemen risiko.

“Dengan demikian, Inspektorat tidak secara khusus di-desain untuk mendeteksi korupsi,” kata Tatak.

“Lembaga ini lebih bersifat reaktif untuk melakukan suatu pemeriksaan. Misalnya, dalam merespons pengaduan masyarakat,” imbuhnya.

Pentingnya Sistem Pencegahan Korupsi

Bagi Anies sendiri, keberadaan sistem pencegahan korupsi sangat penting, agar tak memberi ruang pun celah kepada para pejabat untuk korupsi.

Sebab, selain karena keserakahan, tak sedikit pula korupsi lantaran sistem yang memberi peluang kepada para pejabat untuk terlibat.

“Ketika menghadapi praktik korupsi, satu sisi kita siapkan sistem yang baik, satu sisi kita siapkan pencegahan yang baik,” ujar Anies.

“Namun, kita juga akan selalu menghadapi situasi di mana kreativitas itu muncul,” sambungnya.

“Kreativitas belum tentu berdasarkan keserakahan, belum tentu berdasarkan kebutuhan, bisa jadi karena sistem,” lanjutnya lagi.

Menerapkan digitalisasi dalam menyusun program, mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaannya juga perlu.

“Kalau di Jakarta, yang harus kita lakukan dalam bicara tentang unsur ketiga adalah dengan melakukan smart planning, smart budgeting, smart procurement,” kata Anies.

“Jadi, dari mulai perencanaan, itu sudah digitalisasi, kemudian pada saat penganggaran, diteruskan dengan sistem digital, pada saat pengadaan juga begitu,” imbuhnya.

Dengan sistem digitalisasi, lanjut Anies, maka semua proses dapat terpantau oleh publik.

Sehingga tidak ada lagi praktik-praktik di ruang gelap yang memberi celah untuk terjadinya korupsi.

Digitalisasi juga memberi ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi, mengontrol dan mengawasi.

“Digitalisasi semua level. Harapannya [publik] bisa ikut mengendalikan praktik di lapangan,” pungkas Anies.