Berita  

KPK Resmi Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Jadi Tersangka

Bea Cukai Andhi Tersangka

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Simak jejak kontroversi Andhi Pramono, berikut ini:

Viral di Medsos

Kasus ini berawal dari viralnya video yang menampilkan aset milik Andhi Pramono di media sosial.

Hal ini merupakan bagian dari kasus bekas pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Ternyata, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sudah memantau hal ini sejak tahun lalu.

Dalam video yang beredar, terlihat aset berupa rumah nan megah berkelir putih, dinarasikan sebagai milik Andhi.

Dalam video itu juga dinarasikan bahwa Andhi, memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur.

Harta Belasan Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andhi terakhir menyetor ke KPK pada 16 Februari 2022; dengan jumlah Rp13,7 miliar.

Ia tercatat memiliki belasan tanah dan bangunan yang tersebar di Karimun, Salatiga, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, Cianjur.

Nilai totalnya mencapai Rp6,9 miliar.

Andhi juga tercatat memiliki empat motor dan sembilan mobil, di antaranya merupakan kendaraan antik dengan total nilai Rp1,8 miliar.

Seperti mobil Fiat Sedan, Smart Sedan, Brio, Ford Sedan, Toyota Corolla Sedan, Chevrolet Sedan, Austin, dan Toyota Jeep.

Andhi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp706 juta, surat berharga senilai Rp2,9 miliar, dan kas serta setara kas senilai Rp1,2 miliar.

Transaksi Janggal

Andhi juga disebut memiliki transaksi janggal, mencurigakan. Bahkan, disebut saling menyalip besarnya dengan milik Rafael Alun.

Hal itu diungkap oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Awalnya, ia menjelaskan temuan transaksi mencurigakan terkait Andhi yang telah diserahkan kepada KPK sejak awal 2022.

“Sejak awal 2022 lalu, sudah setahun lalu [dilaporkan], karena ada indikasi itu, makanya kami serahkan,” jelas Ivan, Kamis (9/3/2023).

Ia kemudian mengungkap, bentuk transaksi aneh yang berkaitan dengan Andhi.

Dari riwayat transaksi yang ditemukan PPATK, Andhi sering kali menerima setoran dari perusahaan. Jumlahnya besar.

“Banyak setoran tunai dari perusahaan-perusahaan,” ungkap Ivan.

Gaya Mewah Anak

Gaya hidup sang mewah anak dan istri juga ikut menjadi sorotan.

Pada akun Instagram-nya, anak Andhi kerap mengenakan baju serta aksesori dari merek kenamaan.

Totalnya, mencapai puluhan juta.

Selain itu, ia juga kerap memamerkan gaya sehari-harinya di depan rumah megah; yang disebut milik keluarga.

KPK Panggil Andhi

Sampai akhirnya, KPK memanggil Andhi pada 14 Maret 2023 lalu.

KPK memeriksa yang bersangkutan, untuk memastikan harta yang dimiliki sesuai dengan apa yang dilaporkan dalam LHKPN.

Baca juga:

Soal Rumah Mewah

Setelah pemeriksaan, Andhi mengeklaim jika tiap tahunnya, ia telah melaporkan harta kekayaan secara lengkap dan tepat waktu.

Andhi juga mengaku jika rumah mewah yang viral di media sosial adalah milik orang tuanya.

Menurut Andhi, rumah mewah itu belum menjadi miliknya, karena belum diwariskan.

“Untuk hal-hal yang viral terhadap diri saya, mungkin mengenai rumah, yang itu bukan dari hasil foto saya, tapi memang sengaja diambil oleh media, itu adalah rumah yang ditempati orang tua saya, sudah lama, dan belum diberikan waris kepada saya, sehingga saya berada di situ adalah menjaga orang tua saya,” akuan Andhi.

Andhi juga menjelaskan soal gaya mewah putrinya. Menurutnya, sang anak tidak pernah berniat pamer kekayaan.

Ia menyebut jika putrinya itu memang memiliki hobi dalam dunia mode (fashion).

“Jadi, apabila ada foto-foto yang bersifat fashion, itu lumrah, dan itu bisa menghidupi kehidupannya sendiri,” bela Andhi.

Adapun soal cincin mewah berwarna biru yang terpasang di jarinya, Andhi mengaku mendapat perhiasan itu dari kiai.

Jadi Tersangka

Bagaimanapun pembelaan Andhi, kini, KPK telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka gratifikasi.

KPK juga mencegah Andhi untuk bepergian ke luar negeri.

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana, terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI.”

Demikian penjelasan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka, setelah mengantongi sejumlah alat bukti.

Sebelumnya, KPK juga telah mencegah Andhi untuk bepergian ke luar negeri.

“Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti, sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” jelas Ali.