KPK Tetapkan Rommy Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka suap. Rommy diduga menerima uang terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019) seperti dikutip Detik.

Selain Rommy yang juga Ketua Umum PPP, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

“Dalam perkara ini diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemang yaitu kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan kepala kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” lanjut Syarif.

Dalam OTT ini, uang sejumlah Rp 156.758.000 diamankan KPK.  Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pembeantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rommy dan tersangka lainnya dicokoko KPK di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3). Setelah diperiksa di mapolda Jawa Timur, mereka lalu diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK pada malam harinya.