Berita  

KPK Sebut Henry Soetio, Penyuap di Kasus Mardani Maming, Telah Meninggal

Henry Soetio Mardani Maming

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut tersangka pemberi suap di kasus Mardani H Maming, yakni Henry Soetio, telah meninggal.

Henry Soetio

Ini membuat politikus PDIP itu menjadi tersangka tunggal, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait IUP [izin usaha pertambangan] di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Dalam paparan ekspose itu, ternyata pemberinya, Henry Soetio [pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN] itu, sudah meninggal. Jadi, pemberinya sudah meninggal.”

Demikian penuturan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) malam, mengutip Republika.

Namun, pihaknya yakin tetap dapat mengadili kasus mantan Bupati Tanah Bumbu itu, karena memiliki banyak bukti untuk menangani perkaranya.

“Perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, menyangkut kepala dinas pertambangan dan energi,” beber Alex.

Dalam konstruksi perkara, kata KPK, Maming telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memberi IUP OP [operasi dan produksi] di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Tepatnya ketika ia menjabat sebagai bupati di wilayah tersebut, periode 2010-2015 dan 2016-2018.

Salah satu pihak yang Maming bantu pada 2010 adalah Henry Soetio, selaku pengendali PT PCN.

“Henry Soetio selaku pengendali PT PCN, bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL [Bangun Karya Pratama Lestari], seluas 370 ha, yang berlokasi di Kecamatan Angsana.”

Dugaan lainnya, Maming juga beberapa kali menerima uang dari Henry, melalui perantaraan orang kepercayaannya, ataupun beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.

Pemberian uang tersebut dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying.

Guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN, melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104, 3 miliar, dalam kurun waktu 2014-2020,” jelas Alex.

Dalam kasus ini, Maming dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: