Berita  

KPK Sebut Pemda di Satu Provinsi Beli Aset Milik Sendiri Senilai Rp684 Miliar

KPK Pemprov Pemda Beli Aset 684 Miliar
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, bersama Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, saat di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Kamis, 28 Januari 2021.

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemerintah daerah (Pemda) di salah satu provinsi di Indonesia, membeli aset milik sendiri–sudah tercatat dalam database–dengan nilai Rp684 miliar.

“Kasus tersebut, saat ini dalam proses pidana korupsi,” kata Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama.

Maka itu ia menegaskan, pemerintah daerah seharusnya fokus terhadap kepemilikan aset, agar tidak terjadi kekeliruan.

Hal seperti ini dapat terjadi, lanjut Bahtiar, karena OPD [Organisasi Perangkat Daerah] yang membidangi serta mengurusi bidang terkait, tidak memiliki kepedulian akan inventaris aset daerah.

Ia juga berpesan, bahwa Pemda juga harus mewaspadai aset yang belum tersertifikasi, dan belum masuk dalam database.

Sebab, kondisi demikian, bisa menyebabkan perubahan fungsi serta pemilik.

“Oleh sebab itu, saya berpesan, jangan sampai hal tersebut terjadi di Pemprov Jatim,” ujar Bahtiar.

“Jika hal semacam itu terjadi, maka OPD yang membidangi, akan dilakukan pemeriksaan, yang berpotensi masuk pidana korupsi,” imbuhnya.

Bahtiar menyampaikan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, Kamis (28/1) lalu, mengutip Republika.

Baca Juga: Korupsi Bansos, Dua Politikus PDIP Diduga dapat Kuota Terbesar

Pada kesempatan tersebut, Khofifah menjelaskan jika Pemprov Jatim, menargetkan seluruh aset miliknya tersertifikasi dalam kurun waktu tiga tahun.

Di mana saat ini, masih terus dilakukan penyisiran terkait aset milik Pemprov Jatim.

“Bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, kami menyisir semua lini seluruh aset milik pemerintah,” kata Khofifah.

“Termasuk di dalamnya, kurun waktu penyelesaian sertifikasi,” sambungnya.

Jajarannya, jelas Khofifah, terus melakukan koordinasi secara masif, terutama terhadap aset yang selama ini masih belum diserahkan kepada daerah.

Saat ini juga sudah teridentifikasi secara detail, beberapa aset milik Pemprov Jatim, dalam penguasaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), anak perusahaan BUMD, dan pihak ketiga.

Identifikasi juga telah terkategorikan, mulai hijau, merah, dan kuning. Sehingga dapat terdata secara utuh.

“Penyisiran dilakukan secara berlapis. Dengan melakukan penyisiran akan terdata,” tutur Khofifah.

“Sehingga seluruh aset milik Pemprov Jatim dan BUMD serta anak perusahaan BUMD, bisa lebih sistemik dan terkoneksi dengan baik,” lanjutnya.

“Dampaknya, bisa meningkatkan konduktivitas akan keberadaan aset,” sambungnya lagi.

Tahun ini, Pemprov Jatim juga mendapatkan aset dari Kemenkes, yakni RSU dr Soetomo dan RSJ Menur, dan telah disertifikasi.

Sedangkan Jemundo–satu aset lainnya–masih dalam proses finalisasi sertifikasi.

“Bupati dan wali kota juga diajak berseiring untuk memastikan aset yang semestinya tersertifikasi, dan kepemilikan lebih permanen,” kata Khofifah.

“Karena apabila belum tersertifikasi, aset tersebut bisa beralih fungsi dan kepemilikan serta berkurang jumlahnya,” pungkasnya.