Berita  

KPK Sebut ‘Singapura Surga Koruptor’, Pemerintah Negeri Singa Tak Terima

KPK Sebut Singapura Surganya Koruptor

Ngelmu.co – Pemerintah Negeri Singa tak terima dengan pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang menyebut ‘Singapura surganya koruptor’.

“Tidak ada dasar untuk tuduhan tersebut,” tegas pernyataan yang terlampir pada situs resmi Kementerian Luar Negeri Singapura, Jumat (9/4).

“Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia, dalam beberapa investigasi sebelumnya, dan yang sedang berlangsung,” sambung pernyataan tersebut.

Kemlu Singapura juga mengungkit bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) [Biro Investigasi Praktik Korupsi], terhadap KPK.

Salah satunya dengan memanggil mereka yang hendak KPK periksa.

“Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia, dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang diselidiki.”

“Singapura memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura, pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dengan penyelidikan mereka.”

“Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik, pada 30 Desember 2020.”

Kemarahan Singapura, membuat pihaknya juga mengungkit Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan sebagai satu paket pada April 2007.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan PM Lee Hsien Loong, menyaksikan penekenan tersebut.

Meskipun kedua perjanjian itu masih menunggu ratifikasi oleh DPR.

“Namun, Singapura telah dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia.”

“Jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai.”

“Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) dalam Masalah Pidana di antara Negara-negara Anggota ASEAN yang sepikiran.”

“Di mana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum domestik Singapura, dan kewajiban internasional.”

Pemerintah Singapura juga mengeklaim, telah berulang kali memberi bantuan kepada Indonesia, atas permintaan MLA-nya.

Maka itu, Kemlu Singapura menekankan komitmen kuat terhadap supremasi hukum.

“Singapura berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik.”

“Kami akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia, sesuai dengan hukum domestik dan kewajiban internasional kami.”

“Tidaklah membantu untuk mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing,” tegas Kemlu Singapura.

Baca Juga: Ketika Pegawai KPK Justru Mencuri Barang Bukti

Sebelumnya, KPK buka suara soal pengusutan perkara dugaan korupsi untuk tersangka yang berada di luar negeri. Salah satunya Singapura.

Ketika ditanya mengenai tersangka Paulus Tannos [diketahui bermukim di Singapura] dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjawab.

“Begini, kalau yang namanya pencarian dan kemudian ia berada di luar negeri, apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura, nih, kalau orang yang sudah dapat permanent residence dan lain-lain, agak repot.”

“Sekalipun ia sudah ditetapkan [sebagai] tersangka,” jelas Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4) lalu, mengutip Antara.

“Dan kita tahu, bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura,” imbuhnya.

“Itu… surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura,” tutur Karyoto.