KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Impor Bawang Putih, Ada dari F-PDIP

Tersangka Kasus Impor Bawang Putih

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus impor bawang putih. Anggota Komisi IV DPR F-PDIP, I Nyoman Dhamantra menjadi salah satunya. Mereka, disebut KPK, akan ditahan selama 20 hari pertama.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, seperti dilansir Detik, Jumat (9/8).

Sementara tersangka atas nama Chandry Suanda (Afung), selaku Pemilik PT Cahaya Sakti Argo, terpantau keluar dari gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.45 WIB, Jumat (9/8).

Afung yang telah mengenakan rompi tahanan dengan tangan yang diborgol, hanya bungkam saat dibawa ke mobil tahanan.

Dari informasi yang didapat, Afung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK. Sementara kelima tersangka lainnya, termasuk I Nyoman Dhamantra, ditahan di tempat yang berbeda.

Mirawati Basri dan Elviyanto ditahan Rutan Klas I Cabang KPK. Sedangkan Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan I Nyoman Dhamantra ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Dalam kasus impor bawang putih ini terdapat dugaan suap, di mana enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, antara lain:

Tersangka pemberi:

1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro,
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta,
3. ZFK (Zulfikar) swasta.

Tersangka penerima:

a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019,
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY,
c. ELV (Elviyanto) swasta.

Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia lewat Mirawati.

Mirawati mengurus izin kuota 20 ton bawang putih, dan suap itu diduga berasal dari Chandry juga Doddy.

KPK menyebut, uang yang sudah diberikan kepada Dhamantra, berjumlah Rp2 miliar, yang ditransfer melalui rekening money changer.