KPU Laporkan Andi Arief Terkait Kasus 7 Kontainer Surat Suara?

Ngelmu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa isu 7 kontainer berisi surat suara yang telah dicoblos adalah hoaks. Sesudah memastikan bahwa kabar itu merupakan hoaks, KPU berencana untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian siang ini, Kamis (3/1).

“Jadi, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang cukup jika dirasa perlu nanti siang kami akan sampaikan secara resmi ke kepolisian,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/1), dikutip dari Kumparan.

Sebelumnya, sekitar pukul 20.05 WIB, Politisi Partai Demokrat, Andi Arief, mencuitkan di akun Twitter pribadinya soal kabar adanya 7 kontainer surat suara dalam kondisi sudah dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. KPU pun merespon dengan cepat dengan sangat mendadak melakukan sidak ke Tanjung Priok. Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan, KPU menyatakan bahwa cuitan cuitan Wasekjen Partai Demokrat tersebut adalah hoaks.

Arief menilai hoaks terkait surat suara yang telah dicoblos pada nomor urut 01 di 7 kontainer ini merupakan hal yang kejam. Oleh karena itu, untuk melawan hoaks tersebut, menurut Arief, tak cukup dengan data dan fakta, tapi juga butuh tindakan hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap KPU tetap terjaga.

“Kami tindak lanjuti dengan aksi melibatkan seluruh komponen penyelenggara pemilu. Termasuk hari ini yang kemudian menyebar isu yang menurut saya ini sangat kejam,” tegas Arief.

Senada dengan yang disampaikan Arief, Komisioner KPU Ilham Syahputra mengatakan bahwa siang ini, Kamis (3/1) KPU akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Ya rencana begitu. Kita sedang menyiapkan bahan-bahannya untuk dilaporkan. Mungkin siang. Ke siber (Dittipid Siber Bareskrim Polri) kita sudah koordinasi semalam,” kata Ilham.