KPU Tolak Perubahan Visi-Misi Prabowo-Sandi

Ngelmu.co – KPU menerima surat terkait perubahan visi-misi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Namun, KPU menolak perubahan visi-misi dari Prabowo-Sandi. Apa alasannya?

Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Kamis (10/1/2019), menegaskan bahwa perbaikan dokumen visi-misi dan program kandidat Pilpres 2019 tak bisa dilakukan lagi. Sebab, visi-misi, program pasangan capres dan cawapres itu kan merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses pendaftaran.

“Prinsipnya begini, visi-misi, program pasangan capres dan cawapres itu kan merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses pendaftaran. Karena posisi regulasinya begitu, maka sudah tidak dimungkinkan lagi ada perubahan visi-misi, program dari pasangan capres dan cawapres,” kata Wahyu, dikutip dari Detik.

Wahyu mengatakan jika tahapan proses pendaftaran itu sudah dilalui, dokumen visi-misi tak bisa diubah lagi. Akan tetapi, kata Wahyu, KPU tidak bisa membatasi pasangan capres dan cawapres dalam berkampanye untuk menyampaikan pandangan-pandangan, gagasan-gagasan demi kemajuan bangsa Indonesia lima tahun mendatang. Menurut Wahyu, visi-misi dengan gagasan-gagasan yang tercetus dan berkembang saat kampanye merupakan dua hal yang berbeda.

“Prinsipnya visi-misi, program itu kan bagian dari persyaratan proses pendaftaran pasangan capres dan cawapres. Karena itu bagian dari proses pendaftaran, maka tahapannya kan sudah berlalu sehingga perbaikan dokumen visi-misi, program tidak memungkinkan lagi. Itu prinsipnya begitu. Tetapi tentu saja, dalam berkampanye, ya, tentu saja KPU tidak bisa membatasi pasangan capres dan cawapres dalam berkampanye untuk menyampaikan pandangan-pandangan, gagasan-gagasan demi kemajuan bangsa Indonesia lima tahun mendatang. Itu kan dua hal yang berbeda. Yang kita atur adalah dokumennya, Mas. Dokumennya kan sudah melewati tahapan, begitu,” kata Wahyu.

Wahyu menyatakan bahwa KPU akan menampilkan visi-misi Prabowo-Sandi sesuai dengan dokumen yang diserahkan di awal dan dokumen perbaikan tak akan mengubah dokumen yang disetor pada saat pendaftaran.