Opini  

Vonis Bebas Alfian Tanjung, Penanda Kriminalisasi Ulama oleh Polisi Semakin Nyata?

kriminalisasi ulama

Ngelmu.co – Vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian dinilai menjadi pukulan telak bagi aparat Polda Metro Jaya selaku penyidik dan polri secara umum. Vonis bebas itu menjadi penanda bahwa kriminalisasi ulama semakin nyata.

Vonis bebas itu menjadi penanda bahwa kriminalisasi ulama semakin nyata diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Menurut Neta, pihak kepolisian harus mengklarifikasi terkait dengan kriminalisasi ulama tersebut.

“Kasus dibebaskannya Alfian Tanjung oleh majelis hakim PN Jakpus adalah pukulan telak buat Polda Metro Jaya, khususnya, dan Polri, umumnya. Dengan adanya keputusan bebas itu, tuduhan bahwa polisi sudah melakukan kriminalisasi terhadap ulama semakin nyata dan ini menjadi tugas dan tanggung jawab polisi untuk mengklarifikasinya agar jajaran kepolisian tidak dipojokkan,” kata Neta S Pane dalam keterangannya, Rabu (30/5/2018).

Baca juga: Alhamdulillah, Vonis Bebas untuk Ustaz Alfian Tanjung

Neta menyatakan bahwa hal ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi polisi. Neta menilai kasus Alvian Tanjung ini ditangani secara emosional.

“Kasus ini perlu menjadi pelajaran berharga bagi kepolisian agar bisa bekerja profesional, proporsional, dan independen dalam melakukan penegakan hukum. Dalam kasus cuitan tersebut, polisi memang terkesan emosional dan cenderung tidak proporsional karena Alfian langsung ditangkap dan ditahan usai vonis bebas di PN Surabaya. Seharusnya polisi bisa lebih bijaksana. Tapi sudahlah, sudah terjadi,” papar Neta.

Terlepas dari itu, Neta menyatakan harapannya bahwa vonis Alfian ini menjadi momentum polisi untuk menangani kasus secara hati-hati dan tidak mudah untuk kriminalisasi ulama.

“Fenomena ini patut dicermati, terutama oleh Polri, agar kepolisian tidak gampang dituding melakukan kriminalisasi dalam menangani kasus ini. Selain itu, setelah bebas, Alfian bisa melakukan tuntutan ganti rugi, moril, maupun materiil terhadap Polda Metro Jaya yang sudah menahannya,” tutur dia.

“Tuntutan ini perlu dilakukan agar bisa menjadi pembelajaran bagi jajaran kepolisian agar bisa bekerja profesional, proporsional, dan independen serta tidak gampang melakukan kriminalisasi, terutama terhadap pemuka agama,” sambung dia.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis bebas Alfian dari kasus ujaran kebencian. Alfian dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan ‘PDIP 85% isinya kader PKI’ di akun Twitter karena dianggap hakim hanya melakukan copy-paste dari media.