Kritik KPK, MAKI Nilai Hasto dan Donny Harusnya Jadi Tersangka

MAKI Kritik KPK

Ngelmu.co – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menyampaikan kritik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Harun Masiku.

Kritik MAKI kepada KPK

Menurut pihaknya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, beserta eks Caleg PDIP, Donny Tri Istiqomah, seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana bunyi salah satu permohonan MAKI yang dibacakan dalam sidang perdana praperadilan, guna melawan Pimpinan dan Dewas KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).

“Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas nama Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah,” kata Kuasa Hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra, seperti dilansir CNN.

Lebih lanjut MAKI menilai, pengembangan kasus tersebut tak dilakukan oleh KPK, serta abai terhadap pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dijalankan sebelumnya.

Mengacu pada beberapa pemberitaan di media massa—terutama hasil pemeriksaan staf Hasto, Saeful—Rizky mengingatkan, terdapat sejumlah aliran dana yang mengalir kepada Hasto, dalam dugaan korupsi PAW tersebut.

Maka itu, MAKI meminta agar Hakim memerintahkan KPK, selaku pihak termohon, untuk melanjutkan penyidikan, dan segera menetapkan kedua tokoh tadi sebagai tersangka.

Tak Gunakan Prinsip Kekebalan Hukum

MAKI juga menilai, seharusnya KPK tak menggunakan prinsip kekebalan hukum untuk advokat, dalam melakukan pemeriksaan terhadap Donny.

Sejumlah bukti yang ada, kata Rizky, telah mengarah kepada advokat itu, sehingga yang bersangkutan layak ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti, Donny Tri Istiqomah, jelas-jelas diduga terlibat dan mengetahui rangkaian suap dari Harun Masiku ke Wahyu Setiawan,” jelasnya.

“Bahwa tindakan termohon tidak mengembangkan tersangka Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, melanggar Pasal 44 UU KPK,” sambung Rizky.

Sejauh ini, dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka:

  1. Harun Masiku,
  2. Wahyu Setiawan,
  3. Agustiani Tio Fridelina, dan
  4. Saeful.

Penetapan keempat tersangka itu, merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, pada 8 Januari lalu.

Namun, meskipun sudah menjadi tersangka, hingga detik ini, KPK masih belum berhasil menangkap Harun Masiku.

Pria berstatus buron itu, diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif, menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi, Hasto Dicecar 24 Pertanyaan oleh Penyidik KPK

Sementara Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan pihaknya akan menyingkap peran salah satu sumber dana, dalam dugaan suap terhadap Wahyu.

Diinformasikan, keluar uang ratusan juta rupiah, terkait PAW Caleg terpilih PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.

Tetapi Lili, tak mau tergesa-gesa berkesimpulan, saat ditanya apakah sumber dana suap Harun, berasal Hasto.

“Sumber dana ini ‘kan sedang di-dalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu ‘kan menjadi sumber aliran dana juga ‘kan yang membawa dan mengantarkan,” kata Lili, di Kantornya, Kamis (9/1) malam.

Terlepas dari itu, Hasto pribadi, sudah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini.

MAKI mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diterima PN Jaksel dengan nomor No. 08/Pid.Prap/2020/PN. JKT. SEL.