Berita  

Kuat Ma’ruf Bantah Kesaksian ART Ferdy Sambo, Susi!

Kuat Maruf Bantah Susi

Ngelmu.co – Kembali menjalani sidang, terdakwa Kuat Ma’ruf membantah kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.

Susi bersaksi dalam sidang terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Kesaksian Susi

Awalnya, Susi menyebut Kuat, memintanya untuk melihat kondisi istri Sambo, Putri Candrawathi, di lantai atas.

Ini terjadi pada 7 Juli 2022, atau sehari sebelum pembunuhan berencana terjadi pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Susi: Om Ricky pergi sama Om Richard [Bharada E]. Terus di rumah, Om Kuat minta saya ke atas untuk lihat keadaan Ibu Putri.

Hakim: Terus Saudara, lihat Putri sedang?

Susi: Tergeletak di kamar mandi.

Lalu, hakim pun bertanya, apa yang Kuat ucap saat melarang Yosua, naik ke lantai atas.

Hakim: Terus, Saudara sempat dengar Saudara Kuat melarang Yosua? Apa yang disampaikan Kuat?

Susi: Om Kuat berkata, “Yos, jangan naik satu langkah”, gitu.

Hakim: Ancamannya bagaimana? Apa ‘Kubunuh kamu?’

Susi: Itu saya tidak tahu, kalau itu, saya tidak dengar.

Kuat Membantah

Namun, saat memberikan tanggapan, Kuat membantah kesaksian Susi tersebut.

Kuat: Untuk Susi, saya tidak pernah bilang ‘Jangan naik satu langkah lagi’, tidak ada bahasa gitu.

Majelis hakim juga sempat menegur Susi, karena keterangannya terkait upaya Yosua mengangkat tubuh Putri di rumah Magelang, berubah.

@ngelmuco Sorak-sorai terdengar ketika #PutriCandrawathi yang baru saja memasuki ruang sidang, menghampiri sang suami, #FerdySambo. #Sambo dan #Putri menjadi #terdakwa dalam #sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri #JakartaSelatan ♬ Memandangmu – Happy Asmara

Mulanya, tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf bertanya kepada Susi, apakah akhirnya Yosua, mengangkat tubuh Putri di rumah Magelang.

Susi menyebut, Yosua tidak jadi mengangkat tubuh Putri, karena Kuat melarang.

@ngelmuco Ayahanda #BrigadirJ (#YosuaHutabarat), meminta agar #FerdySambo dan #PutriCandrawathi melepas masker mereka di persidangan. Alasannya jelas, agar #SamuelHutabarat mengenali, jika yang hadir di sidang benar-benar #Sambo dan #Putri ♬ Sang Dewi – Lyodra & Andi Rianto

Tim kuasa hukum Kuat: Ini ada saksi, tadi menjelaskan, tanggal 4 [Juli] di mana almarhum ini, Yosua mencoba mengangkat Ibu PC…

Apakah proses diangkatnya itu terlaksana, atau tidak, ya?

Susi menyebut jika saat itu, Kuat mengatakan kepada Yosua, untuk tidak mengangkat tubuh Putri.

Di situ, menurut Susi, Kuat langsung memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Susi: Seingat saya, ‘Yos, jangan angkat-angkat ibu! Ini ibu, lo, bukan orang lain!

Terus Om Kuat pergi memanggil Om Richard, untuk angkat kedua kalinya.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun langsung menegur Susi. Ia memperingatkan agar Susi, tidak mengubah-ubah keterangannya terkait kejadian di Magelang.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Sebab, pada kesaksian sebelumnya, bukan Kuat yang memanggil Eliezer.

Namun, Eliezer memang sudah berada di dekat Yosua.

Hakim mengingatkan kesaksian Susi, yang menyebut bahwa itu terjadi saat Yosua mencoba mengangkat tubuh Putri.

Hakim: Saudara saksi, keterangan saudara jangan saudara ubah lagi!

Bukan Kuat memanggil, Richard itu ada di belakang saudara korban [Yosua] pada saat mau mengangkat, tanggal 4 itu.

“Ada Om Kuat,” timpal Susi.

Hakim kemudian mengingatkan Susi, agar jujur di persidangan; karena hakim tidak habis pikir, kesaksian Susi, terus berubah-ubah.

Hakim: Iya, pada saat itu, Saudara ubah lagi keterangan Saudara…

Kemarin di keterangan Eliezer, Saudara dengar sendiri, Saudara ada di belakang korban pada waktu mengangkat, enggak jadi mengangkat.

Kok sekarang Saudara bilang, Saudara Kuat memanggil Saudara Richard?

Susi: Om Yosua yang memanggil Richard.

Hakim: Kan di belakangnya? Bagaimana? Ini keterangannya Richard lagi, lo, kemarin.

Aduh! Kenapa Saudara harus berubah-ubah?

Baca Juga:

Adapun Kuat dan Ricky, didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Dalam perkara ini, Kuat dan Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.