Berita  

Laporan Politisi PDIP Dewi Tanjung atas Novel Baswedan Tak Bisa Dilanjutkan

Ngelmu.co – Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, polisi tak bisa menindaklanjuti laporan politisi PDIP Dewi Tanjung, atas tudingannya terhadap Novel Baswedan.

Polisi Tak Bisa Menindaklanjuti Laporan Politisi PDIP Dewi Tanjung

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara.

Sebelumnya, Dewi menuding, penyidik KPK itu merekayasa penyerangan air keras yang terjadi 2017 silam.

Namun, sebagai korban, Novel tak dapat dituntut secara pidana atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

“Terhadap hal ini, ICJR menilai bahwa laporan tersebut merupakan ancaman bagi Novel Baswedan sebagai korban dalam tindak pidana yang dirinya alami,” jelas Anggara, seperti dilansir Tempo, Jumat (8/11).

Lebih lanjut Anggara menyatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), harus segera turun tangan, karena laporan Dewi atas Novel, merupakan ancaman terhadap saksi atau korban.

Seperti tertuang di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Novel Diduga Rekayasa Kasus Air Keras, Jurnalis Ini Beberkan Faktanya

Anggara juga mengingatkan pihak Kepolisian, tentang tenggat waktu baru yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Kapolri, untuk mengusut tuntas kasus penyerangan Novel Baswedan, hingga awal Desember 2019.

“Terhadap hal itu, ICJR meminta agar seluruh jajaran Kepolisian fokus pada pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel,” pungkasnya.