Berita  

Lin Che Wei Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Goreng

Lin Che Wei Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Goreng

Ngelmu.co – Satu per satu nama yang bermain di balik kelangkaan minyak goreng mulai terungkap. Terbaru, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kasua Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka mafia minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Sebelumnya, penyedik Kejagung telah memeriksa Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati selaku Penasehat Kabijakan/Analisa pada Independent Research & Adcisory Indonesia lebih dari sekali sebagai saksi, hingga akhirnya yang bersangkutan kini menjadi tersangka.

Menurut keterangan dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Lin Che Wei diduga telah mengkondisikan perusahaan yang akan memperoleh izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang diduga dilakukan bersama eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

“Tersangka dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kementerian Perdagangan) telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunnya secara melawan hukum, padahal seharusnya sesuai ketentuan wajib memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) 20 persen,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers yang disiarkan virtual, Selasa (17/5/2022).

Melakukan Pelanggaran

Diketahui, bahwa Lin Che Wei telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah, dengan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pun langsung menahan yang bersangkutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, selama 20 hari, terhitung sejak 17 Mei 2022 – 5 Juni 2022.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah lebih dulu menetapkan 4 tersangka dan langsung menahan mereka. Keempatnya ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022 yang lalu. Adapaun nama keempat tersangka tersebut adalah:

  • Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
  • Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
  • Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG).
  • Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Untuk diketahui, Lin Che Wei adalah seorang ekonom terkemuka Indonesia yang memulai kariernya sebagai analisis keuangan seperi WI Carr, Deutsche Bank Group dan Societe Generale. Ia lahir di Bandung pada 1 Desember 1968, kini berusia 53 tahun.

Dia  juga dikenal dalam membongkar skandal Bank Lippo yang yang membuatnya berurusan dengan pengadilan dan dituntut sebesar Rp 103 miliar oleh Lippo Group. Kasus ini membawanya mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada 2003.

Selain itu, dia  juga merupakan penerima penghargaan Indonesian Best Analyst dari AsiaMoney Magazine dan The Most Popular Analyst Award” tahun 2002 dan 2004.

Pada tahun 2005 hingga 2007, Lin Che Wei menjabat sebagai Presiden Direktur Danareksa. Pada tahun 2007 dan 2008, ia pernah menjabat sebagai CEO dari Putera Sampoerna Foundation yang merupakan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan yang didirikan oleh Putera Sampoerna.

Lin Che Wei juga mendirikan perusahaan riset yang berfokus pada Analisis Kebijakan dan Analisis Industri Independent Research Advisory Indonesia.

Tak hanya berkarier di perusahaan swasta, Lin Che Wei juga berkecimpung di pemerintahan. Lin Che Wei pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Negara BUMN, Sugiharto dan Staf Khusus Menko Perekonomian Aburizal Bakrie.

Baca Juga: Sponsor Klub Bola Kaesang Terseret Kasus Mafia Minyak Goreng