Lion Air dalam Pusaran Kecelakaan, Pelanggaran dan Sanksi

 

Kecelakaan transportasi udara di Indonesia kembali terjadi. Sebuah pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 ditemukan jatuh di perairan Karawang setelah sebelumnya dikabarkan hilang kontak.

“Lokasi sudah ditemukan,” kata Humas Basarnas, Sinaga, Senin (29/10/2018).

Peristiwa ini mengingatkan pada rangkaian insiden yang kerap terjadi pada maskapai yang dijuluki “tukang delay” ini.

Pada Sabtu, 13 April 2013, Pesawat Lion Air jenis Boeing 737-80 NG dengan nomor penerbangan JT-904 rute Bandung-Denpasar “nyemplung” di laut dekat Bandara Ngurah Rai, Bali.

Menurut laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) insiden tersebut terkait erat dengan kabut tebal di Runway 9 pada saat kecelakaan terjadi. Saat itu Kemenhub hanya memberikan sanksi kepada pilot pesawat Boeing 737-800 berupa preventive grounded. Sedangkan sanksi untuk maskapai Lion Air tidak jelas.

Kamis, 19 Februari 2015 terjadi keterlambatan puluhan penerbangan Lion Air yang menyebabkan terlantarnya ratusan penumpang. Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi penghentian rute baru untuk Lion Air. Sanski ini dinilai terlalu ringan oleh banyak pihak.

Rabu, 10 Februari 2016 hampir terjadi tabrakan antara Pesawat Garuda dan Lion Air di udara Bali.

Aksi mogok yang dilakukan pilot Lion Air pada Selasa, 10 May 2016 membuat Kemenhub menjatuhkan larangan pembukaan rute baru selama enam bulan. Hari itu terjadi delay panjang yang merugikan penumpang.

Kemenhub juga memberikan sanksi yakni pembekuan ground handling Lion Air di Bandara Cengkareng karena pada hari yang sama ada insiden bus salah masuk terminal. Namun Lion Air malah melaporkan balik Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub ke Polri dan DPR. Sanksi pun tidak jadi diberikan.

Rabu 29 Maret 2017 maskapai milik Kusnan dan Rusdi Kirana membuat penumpangnya kecewa. Penumpang penerbangan JT 158 jurusan Jakarta-Singapur yang harusnya mendarat di Changi Airport malah ditawari ke Johor Baru. Alasannya pihak Lion Air tidak mendapat izin mendarat di Singapura. Mereka menawarkan opsi mendarat di Johar Baru lalu diangkut dengan bus ke Singapura. Pilihan lainnya adalah berangkat esok hari ke Singapura.

Bulan April 2017 ada dua insiden besar. Pertama tumpahnya bahan abkar (overfill) di Bandara Juanda dan terjadinya penundaan jadwal penerbangan di beberapa bandara, termasuk Pontianak dan Bandara Cengkareng. Imbas dari kejadian ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso memberi waktu dua bulan kepada Lion Air untuk segera memperbaiki manajemen operasional.

Dan Senin 30 Oktober 2017 (hampir setahun lalu), Pesawat Lion Air nomor penerbangan JT – 903 mengalami kecelakaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Pesawat type B-737-900ER batal terbang karena sayapnya penyok tertabrak anak tangga yang akan dipasang oleh karyawan PT EAS.

Kecelakaan di Perairan Karawang hari ini (Senin, 29 Oktober 2018) adalah puncak dari berbagai insiden yang dialami Lion Air. Mengangkut 188 orang dengan 2 bayi di antaranya, keselamatan mereka belum dipastikan hingga berita ini diturunkan.