Berita  

Lion Air Group Tak Perlu Bayar Denda Rp3 Miliar, Majelis KPPU: Kecuali…

Lion Air Group Tidak Perlu Bayar Denda 3 Miliar
Foto: Boeing 737 MAX 10

Ngelmu.co – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mendenda Lion Air Group sebesar Rp3 miliar, karena terbukti melakukan praktik diskriminasi [terkait kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang].

Namun, denda tersebut tidak perlu dibayar, kecuali dalam jangka waktu setahun [sejak putusan berkekuatan hukum tetap] para Terlapor, melanggar Pasal 19 huruf d UU 5/1999.

Berikut pernyataan KPPU, dalam siaran pers, Senin (29/3) kemarin:

KPPU menjatuhkan sanksi denda Rp1 miliar kepada masing-masing terlapor.

Sehingga secara total, KPPU menjatuhkan sanksi denda Rp3 miliar kepada Lion Air Group.

Sementara Terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (Terlapor III), dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini.

Namun, dalam keterangan resmi itu, majelis KPPU juga menetapkan, bahwa Lion Air Group, tak perlu membayar denda tersebut.

Dengan pertimbangan, para terlapor bersikap kooperatif selama kasus berlangsung.

Begitu juga dengan dampak negatif dari pandemi COVID-19 yang berimbas kepada para terlapor, serta fakta bahwa perjanjian telah dihentikan.

“Maka Majelis Komisi juga menetapkan, bahwa denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para Terlapor.”

“Kecuali jika dalam jangka waktu 1 (satu) tahun semenjak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga Terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.”

Pasal 19 huruf d UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berbunyi:

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:

d. melakukan praktek monopoli terhadap pelaku usaha tertentu.

Adapun tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group, adalah:

  1. (Terlapor I) PT Lion Mentari,
  2. PT Batik Air Indonesia (Terlapor II), dan
  3. (Terlapor IV) PT Lion Express.

KPPU mendenda ketiganya, karena terbukti melakukan praktik diskriminasi terkait kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang, di:

  • [Bandara] Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta,
  • [Bandara] Halim Perdana Kusuma,
  • [Bandara] Juanda, dan
  • [Bandara] Kualanamu.

Putusan Majelis KPPU, berlandaskan perkara inisiatif dengan nomor register 07/KPPU-I/2020.

Baca Juga: Ratusan Bos BUMN Rangkap Jabatan, 1 Nama Tercatat di 22 Perusahaan

Hal tersebut berawal dari adanya penumpukan barang, pos, dan kargo di Bandara Hang Nadim Batam, periode Juli-September 2018 lalu.

Di mana dalam penyelidikan, terdapat bukti perjanjian kerja sama antara perusahaan-perusahaan di bawah Lion Air Group.

Seperti PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi, selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Ketiganya menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu, ke bandar udara tujuan, dengan PT Lion Express.

Lalu, KPPU menemukan adanya hak eksklusif [eksklusivitas] terhadap PT Lion Express.

Teruntuk empat rute penerbangan [dalam kerja sama yang telah disepakati] pihaknya dapat menggunakan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari.