Berita  

MA Pecat dan Penjarakan Kapten yang Terbukti LGBT dengan Sesama Prajurit TNI

Kapten LGBT TNI

Ngelmu.co – Mahkamah Agung (MA), memecat dan memenjarakan kapten berinisial A, yang terbukti menjalin hubungan LGBT [lesbian, gay, biseksual, dan transgender], dengan sesama prajurit TNI.

Keputusan itu tertuang dalam putusan yang dilansir oleh MA, di situs web resminya, Kamis (9/6/2022) ini.

Berkas tersebut menceritakan bahwa A, bergabung dengan TNI, ketika mengikuti pendidikan Akademi Angkatan Udara (AAU), 2009 lalu.

Adapun hingga diadili di Pengadilan Militer, A menyandang pangkat kapten.

Kasus bermula pada 2010, kala Kapten A–yang saat itu masih berpangkat letda–bertemu dengan bawahannya yang berpangkat sertu di kantin kantor.

Dari perkenalan itulah, mereka bertukar nomor telepon dan PIN BBM.

Hubungan itu pun menjadi hubungan terlarang; berlanjut ke perbuatan homoseksual di kontrakan Kapten A.

Parahnya lagi, hubungan sesama jenis itu terus berulang di berbagai tempat.

Baca Juga:

Pada 2018, Kapten A juga berkenalan dengan Mayor C; di media sosial.

Dari perkenalan tersebut, Kapten A pun bertemu dengan Mayor C, dan hubungan mereka berlanjut ke ranjang.

“Terdakwa melakukan perbuatan asusila [hubungan sesama jenis] atas dasar suka sama suka, tanpa ada ancaman ataupun paksaan,” jelas oditur militer.

Di persidangan, Kapten A, juga disebut melakukan hal serupa dengan seorang mahasiswa serta koleganya, Sertu R.

Perbuatan yang akhirnya membuat Polisi Militer, turun tangan dan membawa Kapten A, ke pengadilan.

Tujuannya tidak lain adalah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 25 Maret 2021 lalu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat Kapten A.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada yang bersangkutan.

Sebab, sebagai seorang prajurit TNI, Kapten A seharusnya memberikan contoh yang baik.

Namun, ia justru merendahkan martabatnya, mencemarkan diri dan satuan, dengan melakukan perbuatan tercela.

Hal itu juga dapat merusak pembinaan morel satuan.

Singkat cerita, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menguatkan putusan tersebut pada 19 Mei 2021.

Namun, Kapten A yang tidak menerima dua putusan itu, mengajukan kasasi.

Bagaimana jawaban MA?

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi,” demikian putusan majelis kasasi.

Hakim Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengetok putusan bersama anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, dan hakim agung Brigjen TNI (Purn) Sugeng Sutrisno.

Adapun alasan majelis kasasi memecat dan memenjarakan Kapten A; selama 8 bulan, adalah:

Perbuatan Terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis [homoseksual] sesuai Rumusan Hukum Kamar Militer dalam Surat Edaran Mahkamah Agung 10/2020 tanggal 18 Desember 2020, adalah melanggar ketentuan Pasal 103 Ayat (1) KUHP Militer sebagai perbuatan melanggar perintah dinas.

Bahwa in casu, perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan T.303A/2009 tanggal 31 Juli 2009 juncto Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang isinya mengatur larangan bagi Prajurit TNI, melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis kelamin yang sama [homoseksual/lesbian].

Ketentuan Surat Telegram Panglima TNI tersebut bersifat perintah kepada seluruh prajurit untuk dipatuhi, dan telah disosialisasikan untuk setiap kesatuan kepada prajuritnya untuk mematuhi ketentuan tersebut.

Perbuatan Terdakwa, in casu, telah melanggar dakwaan Oditur Militer Pasal 103 Ayat (1) KUHPM, sebagaimana putusan judex facti [pengadilan tingkat pertama dan banding].