Maaher Ditahan saat Kasus Denny Siregar ‘Mandek’, Begini Penjelasan Polri

Awi Maaher Denny Siregar

Ngelmu.co – Muncul pertanyaan kepada pihak kepolisian, karena proses kasus yang menyeret nama Denny Siregar dan Maaher At-Thuwailibi [Soni Eranata], nampak berbeda.

Ketika aparat langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Maaher, yang terjerat kasus UU ITE–hanya dalam hitungan hari–tidak demikian dengan Denny.

Setidaknya, belum ada perkembangan signifikan. Kasus Denny, ‘mandek’, meski waktu sudah berjalan sekitar enam bulan lebih.

Merespons hal ini, Mabes Polri, mengakui adanya kendala dalam kasus yang berada di bawah penanganan Polda Jawa Barat (Jabar) itu.

“Dalam penanganan kasus kita semua, dari proses penyelidikan ke penyidikan, berproses, memang di sana sudah saya tanyakan pada Dirkrimsus Polda Jabar, ada kendala-kendala permasalahan.”

Demikian jawab Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam konferensi pers, mengutip ihram.co.id, Jumat (4/12).

Kendala tersebut, menurutnya, berkaitan dengan saksi capture yang sampai saat ini masih belum terpenuhi.

Tepatnya orang-orang yang ada di dalam gambar, kata Awi, sampai sekarang masih dalam pencarian.

Tetapi ia menegaskan, bahwa aparat akan menangani semua kasus, termasuk kasus Denny, secara profesional dan proporsional.

“Jadi kita tunggu saja,” tegas Awi.

Ia pun meminta, agar berbagai pihak tidak melihat kedua kasus yakni antara Maaher dan Denny, dari luarnya saja.

“Perlu saya sampaikan, case per case, tidak sama. Jangan dilihat dari cover-nya saja,” kata Awi.

“Mungkin pasal boleh sama, tapi dalam penanganan kasus, kita semua dari proses penyelidikan ke penyidikan, itu berproses,” imbuhnya.

Baca Juga: Praktisi Hukum Soroti Beda Perlakuan pada Kasus Kingkin Anida dan Denny Siregar

Sebelumnya, Denny, telah dilaporkan ke polisi atas pernyataan dalam status Facebook-nya, pada 27 Juni lalu.

Saat membagikan tulisan berjudul, ‘ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG’, Denny, menyertakan potret para santri yang memakai atribut tauhid.

Denny, diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Denny, diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pada Oktober lalu, Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yaved Duma Parembang, pun sudah memberi penjelasan.

Ia, mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik santri dengan terlapor Denny, sampai saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan.

Itu mengapa kepolisian, tidak menggunakan istilah pemanggilan.

“Sehingga tidak dikenal istilah surat panggilan. Adanya undangan klarifikasi,” kata Yaved, mengutip Republika, Selasa (6/10) lalu.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago, menyampaikan hal lain.

Berdasarkan informasi dari Dirkrimsus Polda Jabar, ia, mengatakan polisi telah mengirim beberapa kali surat undangan kepada Denny.

Namun, terlapor masih belum memenuhi undangan tersebut.

“Ternyata alamatnya berpindah-pindah. Kemarin itu posisinya lagi di Surabaya,” kata Erdi, Selasa (6/10).

Tetapi Kuasa hukum Denny, justru mengaku, belum menerima panggilan dari kepolisian.

Oleh sebab itu, kliennya, merasa belum perlu datang untuk memberi keterangan kepada kepolisian.

“Belum tahu kita. Belum ada (undangan pemanggilan),” akuan kuasa hukum Denny, Muannas Alaidid, Selasa (6/10).