Berita  

Mabes Polri Tahan Ferdinand Hutahaean Malam Ini

Ngelmu.co – Mabes Polri menahan terlapor kasus ujaran kebencian; Ferdinand Hutahaean, malam ini, Senin, 10 Januari 2022.

Informasi ini dibenarkan oleh sumber tvOne News yang berada di Mabes Polri.

Sebelumnya, Senin (10/1/2022) siang, Ferdinand datang ke Gedung Bareskim Polri sembari membawa bukti riwayat kesehatan.

“Saya membawa salah satunya bukti riwayat kesehatan saya, yang memang inilah penyebabnya,” tuturnya kepada wartawan yang menunggu di Bareskrim Polri.

“Bahwa yang saya sampaikan dari kemarin, bahwa saya itu menderita sebuah penyakit,” sambungnya.

“Sehingga timbul-lah percakapan antara pikiran dengan hati,” imbuhnya lagi.

@ngelmu.co Senin (10/1/2022) malam, #BareskrimPolri telah menetapkan #FerdinandHutahaean sebagai #Tersangka, sekaligus melakukan penahanan. #Ngelmuco #Fyp ♬ suara asli – Ngelmu

Penyidik memang telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferdinand, serta mengirimkan SPDP [surat perintah dimulainya penyidikan] ke Kejaksaan Agung.

Pihaknya juga menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Setidaknya, hingga Jumat (7/1/2022), sudah 15 orang saksi yang dimintai keterangan untuk mengetahui perkara cuitan ‘Allahmu lemah’.

Di antaranya:

  • 1 saksi pelapor;
  • 4 saksi yang mengetahui kejadian, dan
  • 10 orang saksi ahli, yang terdiri atas lima saksi ahli agama, saksi pidana, saksi sosiologi, dan saksi ahli ITE.

Baca Juga: