Ngelmu.co – Usai menjalankan unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan Gedung DPR RI, Rabu (4/3) sore, beberapa peserta dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian. Salah satunya, Khatami Aji, mahasiswa Universitas Pertamina yang menggelar demo bersama BEM Seluruh Indonesia.
Bersama peserta aksi lainnya, Aji yang merupakan putra almarhum Ahmad Taufik—Ketua Pressidium Aliansi Jurnalis Independen yang pertama—mengkritik RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Ya, tadi anak saya ditangkap dan diperiksa di pos Pamdal dalam DPR,” ungkap sang ibu, Iyin, seperti dilansir Tempo, Rabu (4/3).
Namun, ia belum mengetahui penyebab polisi melakukan penangkapan terhadap putranya.
Aji yang sempat menghubungi sang ibu pun belum menjelaskan alasan penangkapan tersebut.
Setelah mendapat kabar, Iyin yang langsung datang ke lokasi demo, belum berhasil menemui Aji.
“Saya juga ke DPR, tapi belum ketemu. Anak saya sudah telepon bahwa sudah dilepas bersama temannya,” kata Iyin.
Hingga berita ini dirilis, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Raden Jauhari, belum memberikan keterangan terkait penangkapan pendemo di wilayah hukumnya.
Baca Juga:Â Sikap Tegas PKS soal Omnibus Law
Aji, bukan satu-satunya orang yang ditangkap, usai menjalankan demo menolak Omnibus Law RUU Ciptaker.
Mengutip informasi yang dibagikan oleh akun Twitter, @AksiLangsung, Rabu (4/3), pihaknya menuturkan demikian:
“Manteman, siang tadi kawan-kawan kita dari @paramedis_, pelajar, dan mahasiswa ditahan oleh pihak kepolisian, karena melakukan unjuk rasa #TolakOmnibusLaw. Bahkan polisi melakukan pelecehan s*ksual kepada salah satu peserta aksi,” tulis akun tersebut.
Manteman, siang tadi kawan-kawan kita dari @paramedis_ pelajar dan mahasiswa ditahan oleh pihak kepolisian karena melakukan unjuk rasa #TolakOmnibusLaw
Bahkan polisi melakukan pelecehan seksual kepada salah satu peserta aksi!!!(cont) pic.twitter.com/gZcaSK0DRF
— #ReformasiDikorupsi (@AksiLangsung) March 4, 2020
“Polisi melanggar konstitusi yang menjamin kemerdekaan tiap warga negara untuk menyuarakan aspirasinya. Polisi melanggar konvensi Jenewa 1949 pasal 25 bahwa petugas medis harus dilindungi. Polisi melakukan pelecehan seksual,” sambung @AksiLangsung.
ALERTA!!
Polisi melanggar konstitusi yang menjamin kemerdekaan tiap warga negara untuk menyuarakan aspirasinya.
Polisi melanggar konvensi Jenewa 1949 pasal 25 bahwa petugas medis harus dilindungi
Polisi melakukan pelecehan seksual!!#ReformasiDikorupsi #TolakOmnibusLaw pic.twitter.com/xZsbjpOSnn
— #ReformasiDikorupsi (@AksiLangsung) March 4, 2020
Penangkapan tak hanya terjadi pada Aji, karena sedikitnya 10 buruh yang ikut dalam aksi penolakan Omnibus Law Ciptaker, di Kota Tangerang, juga ditangkap.
Kabar ini disampaikan oleh GEBRAK (Gerakan Buruh Bersama Rakyat), melalui siaran pers, Rabu (4/3), sebagai berikut: