Berita  

MAKI Ajukan Praperadilan, Kasus Pembelian Lahan Era Ahok Kembali Disidangkan

MAKI Ahok Lahan Cengkareng

Ngelmu.co – Setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengajukan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah Cengkareng, PN Jakarta Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan yang beragendakan jawaban dari termohon.

Sidang berlangsung di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (1/12) lalu, sekitar pukul 11.30 WIB.

Mengutip Detik dan Viva, dalam praperadilan tersebut, terdapat empat pihak yang menjadi termohon.

  1. Kabareskrim sebagai termohon I,
  2. Kapolda Metro Jaya sebagai termohon II,
  3. Kajati DKI Jakarta sebagai termohon III, dan
  4. Ketua KPK sebagai termohon IV.

Keempat kuasa hukum dari termohon pun hadir. Mereka menyerahkan jawaban dari masing-masing termohon kepada majelis hakim.

Namun, tidak ada pembacaan jawaban dari para termohon, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Yosdi.

Sebagai informasi, termohon II, mengatakan gugatan pemohon kabur [obscuurlibel].

Polda Metro Jaya, juga mengaku tidak pernah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng.

“Dalil para pemohon yang menyatakan bahwa termohon II, telah melalukan tindakan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam.

Hal ini terbukti dengan tidak adanya perkembangan signifikan atas penanganan perkara a quo.

Termasuk belum adanya tersangka perkara korupsi, adalah tidak benar dan keliru, karena hingga saat ini, termohon II, masih melalukan proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi a quo tersebut.

Sehingga dalil para pemohon, patut untuk ditolak dan dikesampingkan.”

Demikian mengutip jawaban Polda Metro Jaya yang diserahkan ke majelis hakim, oleh kuasa hukumnya, AKBP Amir.

Polda Metro, juga menegaskan perkara dugaan korupsi pembelian lahan tersebut masih dalam proses penyidikan.

Pihaknya pun menyebut, puluhan saksi diperiksa dalam kasus itu.

“Kita sudah sampaikan di situ, sekitar 70 saksi,” kata Amir.

Baca Juga: Transportasi Jakarta Juara Dunia, Fadjroel: Dirintis Jokowi-Ahok-Sutiyoso, Dilanjutkan Anies

Polda Metro, dalam petitumnya, meminta hakim mengabulkan seluruhnya eksepsi termohon II, dan menyatakan permohonan para pemohon praperadilan tak dapat diterima.

Pihaknya juga meminta, hakim menyatakan menolak secara hukum, termohon I dan termohon II, telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum atas perkara dugaan korupsi pembelian lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng.

Polda Metro, juga meminta hakim menolak memerintahkan termohon I dan termohon II untuk melimpahkan berkas perkara serta barang bukti ke termohon IV.

Materi permohonan dalam sidang dengan nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dibacakan oleh Kurniawan Adi Nugroho, selaku kuasa hukum MAKI, dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Setidaknya, ada 16 poin materi permohonan gugatan.

Salah satunya terkait termohon II yang tidak menetapkan tersangka, hingga permohonan praperadilan diajukan ke PN Jaksel.

Termohon III, juga tak segera mengajukan berkas perkara untuk melakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi.

Berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, membuat termohon IV dinilai, seharusnya mengambil alih perkara tersebut.

Tetapi hal yang sama juga tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

MAKI akhirnya mengajukan gugatan praperadilan PN Jaksel, pada 13 Oktober lalu.

Sidang pembacaan permohonan sempat dua kali tertunda, karena termohon dari Bareskrim Polri, tidak hadir pada 3 dan 16 November 2020.

Baca Juga: Bangkai Bus TransJakarta Terbakar, Kepala Desa Hingga Pekerja Buka Suara

Koordinator MAKI, Boyamin, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan mangkraknya kasus penyidikan perkara pembelian lahan di Cengkareng, untuk rumah susun, oleh Pemprov DKI Jakarta, di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan ditangani oleh institusi Polri.

Kasus itu telah bergulir sejak 2015, dengan melibatkan dana lebih dari Rp668 miliar.

Sebelumnya, MAKI, meminta agar PN Jaksel, mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.

Pihaknya, juga berharap hakim tunggal, Yosdi, meminta kepada kepolisian untuk melanjutkan perkara tersebut.

“Menyatakan secara hukum termohon I, termohon II, dan termohon III, telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum.

Berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara a quo sesuai tahapan KUHAP, berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Termohon III.”

Demikian kata Boyamin, dalam berkas permohonannya, Senin (30/11).

“Menyatakan secara hukum, termohon III, telah turut serta melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum.”

MAKI juga meminta, agar hakim memerintahkan Kabareskrim, Kapolda Metro Jaya, hingga Kajati DKI Jakarta, melimpahkan berkas perkara serta barang bukti kepada KPK.

Pihaknya pun meminta hakim, memerintahkan agar KPK, mengambil alih kasus tersebut.

“Memerintahkan termohon IV, untuk mengambil alih penyidikan, dan selanjutnya menetapkan tersangka serta melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas MAKI.

Kasus tersebut juga sudah dilaporkan oleh Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ahok, pun telah dimintai keterangan di Badan Reserse Kriminal Polri, terkait kasus pembelian lahan tersebut.