Maklumat Tim Hukum dan Advokasi Relawan #2019GantiPresiden

Tim Hukum

Ngelmu.co – Maklumat! Tim Hukum dan Advokasi Relawan Ganti Presiden 2019 (#2019GantiPresiden)

Pada Aksi Penyampaian Aspirasi Pilpres 2019 dan Deklarasi Relawan Ganti Presiden 2019.
Seputaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha
Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat
Ahad, 6 Mei 2018.

Memperhatikan bahwa Penyampaian Aspirasi Pilpres 2019 dan Deklarasi Relawan Ganti Presiden 2019 adalah merupakan aksi dan gerakan yang konstitusional, sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan.
Bahwa aksi yang dilakukan merupakan aksi damai, sebagai wujud dari kecintaan terhadap agama, bangsa dan negara, serta perduli akan kelangsungan kehidupan dan keutuhan berbangsa dan bernegara.

Baca juga: Relawan #2019GantiPresiden akan Deklarasi di Taman Dekat Istana

Maka kami, Tim Hukum dan Advokasi Relawan Ganti Presiden 2019 (#2019GantiPresiden) menyampaikan maklumat sebagai berikut :

1. Dalam menyampaikan aspirasi tetap berpegang pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penyampaian aksi harus dilakukan dengan cara yang tertib, santun dan mengikuti komando dari koordinator lapangan dan koordinator aksi.
3. Para relawan dan peserta aksi diwajibkan menggunakan atribut #2019GantiPresiden.
4. Para peserta aksi dihimbau untuk tidak melakukan konvoi di lokasi cfd dan dijalanan, kecuali untuk kepentingan menuju lokasi aksi.
5. Para relawan dan peserta aksi harus menjaga kebersihan lingkungan, dan tidak mengganggu, merusak taman, dan tanaman di lokasi tempat pelaksanaan aksi.

Baca juga: Polisi Bakal Bubarkan Deklarasi #2019GantiPresiden

6. Para relawan dan peserta aksi dilarang melakukan tindakan menghasut, menghina dan memprovokasi pada pelaksanaan aksi dimaksud, baik terhadap sesama peserta aksi maupun pihak-pihak lain di luar aksi.
7. Para relawan dan peserta aksi tidak mudah terprovokasi dan menjauhkan diri dari pihak-pihak yang akan mengacaukan pelaksanaan aksi dimaksud.
8. Para relawan dan peserta aksi diharapkan dapat proaktif mendokumentasikan segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan aksi, terutama hal-hal yang mencurigakan dan berpotensi mengacaukan pelaksanaan aksi dimaksud, dan pihak-pihak yang melakukan provokasi serta kerusuhan.
9. Tim keamanan pada pelaksanaan aksi diharapkan bekerja ekstra keras untuk meredam potensi-potensi kerusuhan dan melokalisir serta memisahkan para relawan dan peserta aksi dari lokasi kerusuhan.
10. Pihak keamanan dari kepolisian diharapkan dapat bekerja dengan serius dan profesional untuk mengamankan aksi damai yang dilakukan oleh warga negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian Maklumat ini disampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, 5 Mei 2018
Ttd.
Tim Hukum dan Advokasi
Relawan Ganti Presiden 2019.