Berita  

Mantan Napi, Bisakah Ahok Jadi Menteri?

Mantan Napi, Bisakah Ahok Jadi Menteri?

Ngelmu.co – Berdasarkan kabar burung yang beredar, nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan didaulat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, di sisi lain, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu, pernah tersandung kasus hukum dan mendekam di dalam penjara akibat pidatonya yang kontroversial di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.

Lantas, setelah menyandang status sebagai mantan narapidana, mungkinkah Komisaris Uama Pertamina ini bisa menjadi menteri?

Aturan hukum terakit syarat menjadi menteri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2020 tentang Kementerian Negera.

Pada Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa calon menteri harus tidak pernah tersandung kasus hukum karena tindakan yang diancam pidana lima tahun. Adapun pasal-pasalanya sebagai berikut, yang dilansir dari Detik:

UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara:

Pasal 22

(2) Untuk dapat diangkat menteri, seseorang harus memenuhi persyarakat:

A. Warga negara Indonesia
B. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
D. Sehat jasmani dan rohani;
E. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dari pasal di atas, apakah Ahok memenuhi syarat untuk menjadi seorang menteri? Sedangkan, pada pasal 22 huruf E, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 itu, menyebutkan bahwa calon menteri tidak boleh tersandung kasus hukum.

Kasus yang Pernah Menjerat Ahok

Ahok didakwa lantaran telah melakukan penistaan agama, saat membacakan pidatonya di Pulau Pramuka, pada 27 September 2016 lalu. Dia didakwa dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut:

Pasal 156a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

Saat itu, hakim menyatakan ahok bersalah karena telah menganggap surat Al-Maidah sebagai alat untuk membohongi umat. Selain itu, dalam pertimbangan hukum, hakim juga menyatakan Ahok telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51.

Pada Pasal 156a KUHP, Ahok mendapatkan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun, ia tidak divonis lima tahun penjara. Hakim memvonis Ahok dengan dua tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, 9 Mei 2017.

Baca Juga: Pengamat Duga Ada Korelasi Antara Kursi Ahok di Pertamina dengan Izin Reklamasi Jokowi

Ia pun mulai menjalani masa hukuman penjara pada 9 Mei 2017, di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Selama menjalani masa pidana, dirinya mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari. Hingga akhirnya ia keluar dari Rutan Mako Brimob pada 24 Januari 2019.