Berita  

Masjid di Menteng Dibongkar, PKS Bakal Panggil MNC Hingga Wali Kota

Masjid Menteng PKS MNC

Ngelmu.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bakal memanggil semua pihak yang terlibat dalam masalah pembongkaran masjid di Menteng, Jakarta Pusat.

Di antaranya PT GLD Property atau PT MNC Property Group, pengurus Masjid Al Huriyyah, KUA Menteng, dan Wali Kota Jakarta Pusat.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, bilang, pihaknya akan meminta penjelasan mereka, atas pembongkaran masjid yang berada di RW 06, Kebon Sirih.

“Tindak lanjut akan dilaksanakan segera, dalam waktu dekat,” tutur Yani; melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022), mengutip Kompas.

Sebelumnya, F-PKS menerima kunjungan perwakilan warga yang menolak pembongkaran masjid.

Mereka adalah Ketua RW Tomy Tampatty; tokoh masyarakat, Abdul Kohar MZ; Ketua DMI Kecamatan Menteng KH Miftah R; dan Ketua DMI Jakarta Pusat KH Syawaluddin H.

Tomy menjelaskan, bahwa perkara sengketa lahan sudah terjadi sejak 2016.

Menurutnya, PT MNC Property Group melakukan pelanggaran dengan membongkar masjid secara sepihak.

“Namun, ada pembiaran dari pihak-pihak terkait,” beber Tomy.

Pembongkaran terjadi atas alasan tanah dan bangunan masjid, telah di-‘tukar guling’ dengan lahan di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Namun, Tomy tetap meminta, agar pembangunan masjid dikembalikan ke lokasi terdekat.

Ia juga menuntut PT GLD Property untuk meminta maaf kepada warga sekitar, karena telah membongkar masjid secara sepihak.

Israyani selaku anggota DPRD DKI Jakarta F-PKS, berjanji, partainya akan membantu agar Masjid Al Huriyyah, kembali ke wilayah terdekat.

“Fraksi PKS akan mempelajari dokumen yang ada, dan akan membantu semaksimal mungkin,” ujarnya.

“Keinginan warga RW 06, untuk kembalinya Masjid Al Huriyyah ke wilayah terdekat,” sambung Israyani.

Ia menilai, ada peraturan yang dilanggar, karena Masjid Al Huriyyah, saat ini telah hampir rata dengan tanah.

“Ini letak masalahnya, sepertinya ada aturan yang dilanggar terkait dengan PP Nomor 25 Tahun 2018,” kata Israyani.

“Tentang perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2016 tentang pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” pungkasnya.

Baca Juga:

Mengutip Tempo, warga Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah.

Masjid yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka.

Menurut mereka, pemindahan serta pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak.

Tomy juga bilang, proses tukar guling dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus Yayasan Al Hurriyah, bukan warga Kebon Sirih.

Orang-orang itu berhubungan langsung dengan pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group.

“Tukar guling tersebut, sulit bisa diterima akal sehat, karena masjid Al Hurriyah berada di wilayah Kebon Sirih, Jakarta Pusat,” tegas Tomy.

“[Sementara penukarannya] dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan dijadikan lahan untuk kepentingan bisnis MNC group,” ungkapnya.

Selama ini, kata Tomy, bukan cuma warga RW 06 yang menggunakan masjid tersebut.

Namun, warga di sekeliling lokasi juga demikian, seperti dari RW 05, RW 07, RW 09, serta masyarakat umum yang melakukan kegiatan usaha di sana.

Maka itu Tomy, menekankan bahwa umat muslim setempat mengutuk keras, sekaligus menolak tukar guling lahan Masjid Al Hurriyah.

“Karena Masjid Al Hurriyah adalah tempat kami melakukan kegiatan beribadah,” tegasnya.