Massa Aksi 211 Minta Oknum Banser Pembakar Bendera Tauhid Diproses Adil

Ngelmu.co, JAKARTA – Tak kurang dari seratusan ribu umat Islam dari sejumlah elemen masyarakat akan turun ke jalan untuk menggelar aksi bela tauhid, Jumat (2/11/2018).

Salah satu elemen umat Islam Tasikmalaya  bahkan sudah melakukan long march menuju Jakarta untuk mengikuti Aksi Bela Tauhid 211 di Istana Negara.

Koordinator Bela Islam, Ustadz Novel Hasan Bamukmin mengatakan pihaknya lewat aksi bela tauhid jilid II ingin menyuarakan agar pelaku pembakaran diproses adil dengan diherat pasal penistaan agama.

Aksi ini digelar usai salat Jumat di Masjid Istiqlal dan langsung menuju area dekat Istana Negara.

“Kami turun aksi lagi bela tauhid agar semua yang terlibat pembakaran bendera tauhid bukan memakai pasal 174 KUHP, tapi sudah jelas harus dikenakan pasal 156a KUHP,” kata Ustadz Novel Kamis (1/11/2018).

Dia menyebut dengan polisi menjerat pasal 174 KUHP maka menjadi bias. Sebab, klausul pasal 174 yaitu disangka membuat gaduh dengan ancaman penjara tiga pekan atau denda sebanyak Rp900.

Kata dia, oknum anggota ormas Banser yang membakar bendera berlafaz tauhid mesti dijerat pasal 156a dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun penjara.

“Ini berkenaan dengan permasalahan hukum yang tak adil. Sudah jelas harusnnya dikenakan pasal 156a karena jelas yang dibakar bendera tauhid,” jelas advokat yang juga Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 itu.

Sebelumnya, Badan Nasional Pembela Tauhid sudah menggelar Aksi Bela Tauhid Jilid I pada Jumat, 26 Oktober 2018. Aksi tersebut digelar di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).