Berita  

Mencabut Lampiran soal Investasi Miras Saja Tidak Cukup

Perpres Baru Revisi Perpres 10/2021

Ngelmu.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah mencabut lampiran yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol [dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal].

Anis Byarwati

Namun, beberapa pihak menilai, langkah tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan yang telanjur muncul.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati, menyampaikan pandangannya.

“Presiden Jokowi, tidak cukup hanya mencabut sebagian lampiran Perpres yang memuat ketentuan tentang investasi miras dalam Perpres 10/2021.”

Demikian tutur Anis, di awal tulisannya yang berjudul, ‘Tidak Cukup Hanya Mencabut Pak Presiden!‘.

Tulis tersebut ia bagikan melalui media sosial Facebook pribadinya, Rabu (3/3) kemarin.

Menurut Anis, untuk menyelesaikan persoalan ini, Jokowi juga harus menerbitkan Perpres baru.

“Berisi perubahan atas peraturan tersebut. Khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras,” tegasnya.

Itu mengapa, diperlukan penerbitan peraturan baru yang merevisi Perpres 10/2021.

“[Dengan demikian, barulah] Persoalan pengaturan investasi miras telah resmi dihapus dari norma hukum positif di Indonesia.”

Yusril Ihza Mahendra

Anis, bukan satu-satunya yang menyatakan demikian. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan penilaian senada.

Menurutnya, setelah mencabut lampiran yang mengatur investasi miras dari Perpres 10/2021, maka Presiden Jokowi, harus menerbitkan Perpres baru.

Di mana tujuan Perpres tersebut, khusus untuk menghilangkan ketentuan dalam lampiran yang dicabut.

“Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden, tentu harus menerbitkan Perpres baru,” kata Yusril.

“Yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini. Khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras,” sambungnya, mengutip Detik, Selasa (2/3).

“Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini, dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita,” tegas Yusril.

Dradjad Wibowo

Ekonom senior INDEF Dradjad Wibowo juga bicara soal perlunya Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perpres baru, guna merevisi Perpres 10/2021.

Hal ini tak lain, demi tertib administrasi serta tata kelola yang baik.

“Selama belum ada Perpres baru, maka sejumlah butir 31, 32, 33, 44, 45 dari Lampiran III Perpres 10 Tahun 2021 yang dicabut, akan tetap berlaku,” ujar Dradjad.

“Masih sah sebagai dasar hukum,” jelasnya, Rabu (3/3) kemarin.

Terlebih, lanjut Dradjad, miras tidak masuk dalam daftar negatif inventasi (DNI), berdasarkan UU Cipta Kerja.

“Jangan ada kekosongan hukum, karena Undang-Undang di atasnya, tidak memasukkan miras sebagai DNI,” tegasnya.

Sebelumnya, Dradjad juga membantah pembukaan investasi miras akan memberi dampak ekonomi yang besar.

Sebab, menurutnya, pembukaan investasi miras justru dapat membuat beban ekonomi negara menjadi lebih besar.

Selengkapnya: Soroti PDB, Miras Justru Bebani Ekonomi RI