Mencontoh Cina, Hary Tanoe Usul ke Airlangga Agar WNA Dipermudah Miliki Properti di RI

Ngelmu.co – Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah diminta untuk mempermudah Warga Negara Asing (WNA), untuk memiliki properti di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibyo.

Usul ini Muncul dari Hary Tanoe

Pemilik MNC Group itu mengaku yakin, kemudahan yang dibuat, nantinya akan menggerakkan ekonomi di Indonesia, seperti yang telah dilakukan oleh negara Cina.

“Kalau boleh, saya berikan masukan terkait investasi asing di properti, karena properti ini menyangkut banyak hal, ada tukang, mebel, pasir, dan sebagainya, stakeholder-nya banyak, dan tanggung sebenarnya (jika tidak dipermudah),” kata Hary kepada Airlangga, seperti dilansir CNN, Selasa (28/1).

“Karena di Cina, sekitar 2000-an, mereka membuka aturan itu, dan (permintaan properti) langsung boom (melonjak),” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Hary, pemerintah telah menerapkan aturan peluang investasi properti bagi asing, dengan masa waktu 80 tahun, untuk dua kali perpanjangan.

Aturan tersebut, menurutnya, membuat individu asing bisa investasi properti di Indonesia, jika mempunyai visa, Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), pun izin kerja (working permit), atau memiliki perusahaan di Indonesia. Kalau tidak, mereka tak bisa berinvestasi.

Baca Juga: TVRI Akan Tayangkan Serial Cina, Usai Dewas Sebut Liga Inggris Tak Sesuai Jati Diri Bangsa

Lebih lanjut Hary menuturkan, tentang ketentuan individu asing yang harus datang ke Indonesia, setiap satu tahun sekali, sebagai bukti kepemilikan tadi.

Sementara peraturan untuk perusahaan asing, baru diperbolehkan memiliki properti di Indonesia, jika terbukti melakukan Penanaman Modal Asing (PMA). Itu yang menjadi perhatian khusus Hary.

“Padahal orang yang betul-betul solid, mungkin mereka tidak mau hadir setiap tahunnya. Kalau boleh usul, kenapa tidak dibuka saja untuk individual maupun perusahaan, agar asing bisa investasi di Indonesia? Toh itu, sudah diatur masa threshold-nya, maksimal 80 tahun,” tuturnya.

Hary menilai, jika pihak asing diberi kemudahan untuk memiliki properti di Indonesia, akan mendorong minat investasi di sektor itu sendiri, sehingga properti pun sektor industri yang berkaitan, akan tumbuh.

“Kalau dirasakan sensitif, mungkin bisa diatur untuk di lokasi tertentu, agar bisa diterapkan,” sambungnya.

Airlangga Sebut Pemerintah sedang Mempertimbangkan…

Menanggapi usulan Hary, Airlangga menjelaskan, jika pemerintah sebenarnya sedang mempertimbangkan stimulus kebijakan di sektor properti.

Namun, kajiannya masih terus dibicarakan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait menggenjot pertumbuhan investasi.

Pemerintah pun, kata Airlangga, telah membentuk omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.

“Investasi akan dibuka lebih lebar, salah satunya properti, tapi propertinya diatur, sekarang ini bukan landed house, apartment, dan lainnya,” kata Airlangga.

“Kami masih bicara dengan Kementerian PUPR, pintunya, payungnya diberikan, tapi KITAS itu basisnya investasi,” lanjutnya.

Airlangga juga menyebut, pemerintah sedang mendorong hak penguasaan terbatas—konsesional—untuk mendukung iklimi investasi.

“Kami juga dorong untuk recycle asset, untuk infrastruktur pemerintah, apakah power plant, airport, ataupun jalan, kami akan dorong. Salah satunya yang dibuka di Labuan Bajo, airport-nya, operatornya adalah Changi,” bebernya.

Di sisi lain, diketahui Hary menjalin kerja sama dengan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Kerja sama tersebut berjalan, untuk membangun sejumlah proyek properti di Indonesia, salah satunya MNC Land.

Trump juga sempat mengutus putra sulungnya, Donald Trump Jr, ke Indonesia untuk bertemu langsung dengan Hary.

Diberitakan, Trump akan membangun proyek Trump Residences Indonesia, di mana Trump Organization memberi lisensi nama sekaligus mengurus manajemen di proyek tersebut.

Kemudian, Hary dikabarkan akan membeli lisensi itu dari Trump, senilai US$12 juta atau sekitar Rp171,8 miliar.

Proyek yang berlokasi di Jawa Barat dan Bali itu, ditargetkan selesai pada 2020 ini.

Terlepas dari kerja sama tadi, Trump juga dikabarkan, akan membangun Trump International Resorts di Bali.

Tetapi proyek ini dinilai kontroversial, karena berada lebih tinggi dari rumah ibadah Pura Tanah Lot, yang sudah dibangun sejak abad ke-16.

Para pegiat lingkungan juga mengaku cemas, proyek itu nantinya akan merusak lahan sawah terasering serta sistem pengairan subak, yang selama ini menjadi khas di Pulau Dewata.