Berita  

Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah Jika Langgar Prokes, Ini Kata Mantan Ketua MK

Hamdan Zoelva Mendagri Kepala Daerah

Ngelmu.co – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menanggapi instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang memuat ketentuan, pemerintah dapat memberhentikan kepala daerah, jika terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Menurut Hamdan, hal itu keliru, “Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah,” demikian mengutip dari akun Twitter pribadinya, @hamdanzoelva, Kamis (19/11) malam.

“Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD, dan diputuskan oleh Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Hamdan, juga menjelaskan, jika menurut UU Pemerintahan Daerah, ada alasan tertentu yang membuat pemberhentian seorang kepala daerah menjadi mungkin.

“Diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi DPRD, disetujui Paripurna DPRD, dan dimohonkan ke MA,” ujarnya.

“Mahkamah Agung lah yang memutuskan pemberhentian kepala daerah,” tegas Hamdan.

Baca Juga: Polisi Minta Jangan Samakan Kasus Kerumunan Jakarta dan Solo, Netizen: Memang Beda, Tapi...

Sebelumnya, Mendagri Tito, menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan pada kepala daerah untuk mengendalikan COVID-19.

Ia, juga meminta kepala daerah konsisten menegakkan protokol kesehatan.

Mengutip Detik, Tito, juga mengingatkan adanya sanksi pemberhentian, jika kepala daerah melakukan pelanggaran.

Awalnya, ia, menyampaikan hal tersebut, saat melakukan rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11) lalu.

Tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020, tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

“Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini, dan seolah tidak mampu menanganinya,” kata Tito.

“Maka hari ini, saya keluarkan instruksi Mendagri, tentang penegakan prokes,” sambungnya.

“Di sini, menindaklanjuti arahan Presiden, pada Senin (16/11) lalu, untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) COVID-19, dan mengutamakan keselamatan rakyat,” lanjutnya lagi.

Tito, juga mengingatkan agar gubernur, bupati, dan wali kota, mengindahkan instruksi tersebut.

“Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian,” tuturnya.

“Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani, dan saya sampaikan ke seluruh daerah,” pungkas Tito.