Menengok Rencana Anies Hidupkan Lagi Becak di Jakarta

Ngelmu.co – Gubernur DKI, Anies Baswedan memiliki rencana untuk menghidupkan kembali becak di Jakarta. Terkait dengan rencana tersebut, Pemprov DKI akan membuat rute atau jalur khusus becak di beberapa wilayah di Jakarta.

Anies menyebutkan bahwa kondisi warga di kampung Jakarta yang masih membutuhkan keberadaan becak. Di tengah banyaknya pilihan moda transportasi, becak masih menjadi pilihan warga. Misal, ketika mereka pulang belanja di pasar, mereka membutuhkan becak untuk membawa barang belanjaannya.

Anies menjelaskan, pengoperasian becak di Jakarta akan dibatasi hanya di wilayah pemukiman dan perkampungan saja. 

“Bukan (melegalkan becak). Tetap dibatasi pemukiman dan kampung, dan tidak semua tempat. Hanya di tempat yang memang kenyataannya memang ada. Kita akan mengatur supaya becak berada tetap di dalam kampung, becak tidak berada di jalan,” kata Anies di Balai Kota, Senin (15/1).

Anies mengatakan bahwa pengaturan becak dilakukan untuk mencari keadilan bagi semua pihak yang sedang mencari peruntungan ekonomi di Jakarta. Akan tetapi, Anies menegaskan bahwa kehadiran becak tidak boleh mengganggu lalu lintas.

Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta San,diaga Uno, mengatakan bahwa pihaknya masih merumuskan terkait jalur khusus kendaraan becak akan dibuat untuk menghubungkan beberapa tempat wisata di Jakarta. Namun hingga kini pihak Pemprov DKI masih berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata terkait rencana itu.

“Belum ada (rute). Nanti saya coba klarifikasi karena dulu yang dipikirkan adalah bagian dari pariwisata. Jadi kayak angling, angkutan lingkungan,” kata Sandi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, (15/1).

***

Sebenarnya, kehadiran becak di Jakarta memiliki sejarah yang panjang. Becak sempat menjadi moda transportasi primadona, tapi juga hampir punah tak tersisa.

Becak mulai masuk ke Jakarta sekitar tahun 1942. Pada saat itu, pengaruh Jepang yang menjadikan becak sebagai satu-satunya alat transportasi yang paling banyak digunakan di Jakarta.

Jumlah becak dari tahun ke tahun kian bertambah. Bahkan, pada tahun 1950-an hingga akhir, jumlah becak di Jakarta mencapai 25 ribu hingga 30 ribu. Puncaknya, pada sekitar tahun 1966, becak di Jakarta mencapai jumlah yang fantastis yakni 160 ribu unit.

Tahun 1970, Gubernur DKI Ali Sadikin mengeluarkan instruksi larangan untuk memproduksi dan beroperasinya becak di Jakarta. Jumlah becak yang semula mencapai 160 ribu itupun berkurang dratis menjadi 38 ribu unit.

Pada tahun 1988, Peraturan Daerah tentang becak yang dilarang beroperasi dikeluarkan oleh Gubernur pada masa itu, yakni Wiyogo Atmodarminto. Wiyogo mengeluarkan Perda No. 11 Tahun 1988, yang di dalamnya tercantum bahwa kendaraan resmi hanya kereta api, taksi, bis, dan angkutan roda tiga bermotor.

Saat itu, Wiyogo Atmodarminto mendatangkan 10 ribu minica (bajaj, helicak, minicar) untuk menggantikan becak yang yang jumlahnya membludak. Bahkan, Wiyogo juga sempat berwacana untuk membuang becak-becak tersebut ke Teluk Jakarta. Namun, gagal karena sulit terealisasi.

Sejak saat itu, becak tak lagi bisa beroperasi dengan bebas di Jakarta.

***

Tahun 2016, sejumlah tukang becak mendatangi Balai Kota. Para tukang becak yang berasal dari Teluk Gong, Pademangan, Penjaringan, Cilincing, Koja, dan Tanjung Priok. Para tukang becak itu meminta izin agar bisa beroperasi secara bebas di Ibu Kota.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak permintaan para tukang becak tersebut. Ahok beralasan bahwa larangan becak beroperasi di Jakarta sudah ada jauh sebelum ia menjabat sebagai gubernur.

“Larangan itu tidak bisa diubah karena sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Jadi, tidak mungkin dicabut,” kata Ahok, di Balai Kota, Kamis, 28 Januari 2016 lalu.

Lebih jelasnya, dalam pasal 29 ayat 1 Perda Nomor 8 Tahun 2007 dijelaskan, Setiap orang atau badan dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya; mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya.; dan mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.