Mengapa Anies Disalahkan soal Reklamasi?

Ngelmu.co – Ketika Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulai Reklamasi, berbagai pihak langsung menyerangnya. Namun, mengapa Anies justru disalahkan terkait reklamasi (hal yang tak ia mulai)?

Sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mempertanyakan sikap Anies yang mengeluarkan IMB untuk ratusan gedung, di Pulau D reklamasi, dengan alasan adanya Pergub 206/2016 yang dibentuk saat ia masih memimpin Ibu Kota.

Menurutnya, seorang gubernur berhak mencabut atau mengubah Pergub, seperti apa yang dilakukan Anies ketika mencabut Pergub 195/2014, tentang pembatasan kendaraan roda dua melewati Thamrin. Itulah alasannya, mengapa BTP bingung Anies tak mampu mencabut Pergub soal reklamasi.

“Soal susah cabut pergub ‘kan kontradiktif sama keputusan dia ubah Pergub soal motor lewat Thamrin. Soal kaki lima dan RPTRA saja dia bisa ubah kok Pergubnya,” ujar BTP, Rabu (19/6), seperti dilansir dari Liputan6.

Alasan Anies menerbitkan IMB dengan membawa-bawa namanya, menurut BTP hanya agar ia bisa ikut disalahkan.

“Satu pihak mau mengambinghitamkan aku soal Pergub yang mau dia pakai, dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya. Logika waras, aku agak bingung sama gubernur Anies,” pungkas BTP.

Namun, pengamat Politik, Maswadi Rauf telah lebih dulu menyampaikan jika Anies memang tak bisa disalahkan, meski ia tidak mampu menjalankan janji politiknya terkait reklamasi.

Maswadi menegaskan, menghentikan proyek reklamasi memang merupakan janji politik Anies saat mencalonkan diri bersama Sandiaga Salahuddin Uno, tetapi menurut Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia itu menyebut Anies memiliki keterbatasan wewenang, jika dikaitkan dengan pemerintah pusat.

“Kewenangan tingkat Gubernur terbatas, karena ada kekuasaan yang lebih tinggi di pemerintah pusat. Jadi, walaupun Anies tidak bisa menjalankan penghentian reklamasi karena pemerintah pusat mau dilanjutkan, Anies tidak bisa disalahkan. Tidak mengkhianati janji politik dong, ‘kan kewenangan yang lebih tinggi (pemerintah pusat) maunya dijalankan,” tuturnya, Ahad (15/10/2017), seperti dilansir dari Republika.

Di sisi lain, Anies menegaskan IMB yang terbit sudah sesuai dengan peraturan gubernur, dan berbeda dengan kebijakannya terkait penghentian pulau reklamasi.

“Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut, maka yang hilang bukan saja bangunannya, tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang,” ujarnya.

Meski Anies merilis IMB, tetapi ia sudah menarik aturan reklamasi di Perda Tata Ruang, agar Pulau Reklamasi yang sudah dihentikan pembangunannya, tidak akan bisa diteruskan dengan semena-mena, meski ada penggantian gubernur ke depannya.

“Semula, ada 17 pulau yang sudah tercantum dalam Perda RPJMD dan Perda RTRW. Artinya, Pemerintah diwajibkan melaksanakannya yaitu membangun reklamasi. Kebijakan kita adalah menghentikan dan memanfaatkan yang sudah telanjur terjadi, yaitu ada 4 pulau,” jelas Anies.

“(Sementara) 13 pulau (lainnya) sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD DKI Jakarta. Itulah cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa semena-mena melakukan reklamasi,” pungkasnya.