Berita  

Mengapa Emir Moeis Bisa Tembus Syarat ‘Tak Pernah Dihukum’ untuk Jadi Komisaris?

Emir Moeis Komisaris Anak Usaha BUMN
Terdakwa yang juga politikus PDIP Emir Moeis, menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Foto: Kompas/Heru Sri Kumoro

Emir, menjalani hukuman tersebut di tahun 2014, dan bebas pada awal 2016.

Baca Juga:

Artinya, pengangkatan Emir sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (Februari 2021), telah memenuhi aturan.

Sebab, Emir, sudah genap lima tahun bebas dari penjara, sebelum resmi duduk di kursi komisaris.

Setidaknya, mengutip situs resmi PT Pupuk Iskandar Muda, Emir, menjabat komisaris per tanggal 18 Februari 2021.

“Lahir di Jakarta, pada tanggal 27 Agustus 1950. Menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung, tahun 1975.”

“Pada 1984, menuntaskan studi pascasarjana MIPA Universitas Indonesia.”

“Memulai karier pada tahun 1975, sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia, dan Manager Bisnis di PT Tirta Menggala.”

“Menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta pada tahun 1980-2000.”

“Selanjutnya pada tahun 2000-2013, menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI.”

“Sejak tanggal 18 Februari 2021, ditunjuk oleh Pemegang Saham, sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.”

SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, juga telah menegaskan bahwa penunjukan Emir, sesuai aturan.

“Ya, pengangkatannya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Namun, walaupun penunjukan Emir, telah berjalan sesuai aturan, publik tetap tidak terima.

Potret ini terlihat jelas dari cara mereka melayangkan kritik di media sosial.

Selengkapnya, baca di: