Berita  

Mengapa Publik Tak Puas Tersangka Kasus Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati?

Hukuman Tersangka Kasus Syekh Ali Jaber

Ngelmu.co – Publik mengungkapkan ketidakpuasannya jika Alpin Andria–Alfin Andrian–(24), sekadar terancam hukuman mati atau seumur hidup. Hal ini mereka sampaikan lewat media sosial, seperti dikutip Ngelmu, Kamis (17/9).

Salah satunya disampaikan oleh akun Twitter @Listyanto9, Rabu (16/9) kemarin.

“Bagus juga kalo diberi hukuman maksimal, tapi seharusnya ga cukup sampai di situ. Ada orang lain ga di balik aksi pelaku?” tuturnya.

“Meskipun pelaku dihukum mati, kalo ternyata ada orang lain di balik pelaku, ‘kan seharusnya yang di balik layar itulah yang harus dihukum maksimal,” sambung Listyanto.

“Cari dulu aktornya. Kalau menghukum mati gampang, tinggal door. Masa iya Pak Polisi tidak bisa menyelidiki oknum di balik ini semua,” cuit @herdiansyah15.

“Pak polisi yakin tidak ada aktor intelektualnya?” tanya @dikaguzana.

“Biang keladinya dong cari, terus dihukum mati juga. Berani kaga yaa?” tantang Keivin Barca.

Ada pula warganet yang membandingkan hukuman tersebut dengan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

“Apa kabar peyiram air keras?” tanya @miqbalnamikaze.

“*geleng-geleng kepala sambil inget hukuman tersangka kasus nyiram air keras*,” sindir @gohergoo.

Publik, bukan tak setuju dengan hukuman berat yang dimaksud kepolisian.

Namun, mereka ingin kasus tak berhenti sekadar pada ancaman hukuman bagi pelaku.

Sebab, mereka berharap, kasus ini benar-benar diusut tuntas hingga ke akarnya.

“Gw lebih setuju usut tuntas, hukum mati otak di baliknya,” kata @SY_Bwz.

“Temukan dalangnya dulu, Pak. Pelaku dijaga dan dilindungi. Lantas putuskan seadil-adilnya,” saut @Redonion94Pagi.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber, “Kejadian Ini Membuat Saya Lebih Semangat Melanjutkan Dakwah”

Sebelumnya, polisi telah menetapkan AA, sebagai tersangka atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber, di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Ahad (13/9).

Ia, dijerat pasal tentang tindak pidana percobaan pembunuhan. Dengan bukti adanya rencana penyerangan oleh tersangka.

“Yaitu pasal yang disangkakan pada tersangka AA, ini adalah pasal percobaan pembunuhan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, seperti dilansir Kumparan, Rabu (16/9).

“Kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” imbuhnya.

“Jadi ancaman hukumannya, hukuman mati, atau seumur hidup,” sambungnya lagi.

Tim Densus 88, kata Argo, juga sudah dikerahkan ke lokasi untuk mendalami identitas tarsangka.

Hingga berita ini ditulis, belum ditemukan kelompok yang berkaitan dengan tersangka.

“Penyidik dari Mabes Polri, turun ke sana, dari Densus 88, juga turun ke sana,” akuan Argo.

“Tentunya mau melihat, apakah tersangka ini melakukannya sendirian, atau ada yang menyuruh, atau ada orang lain. Semua sedang kami selidiki,” pungkasnya.