Berita  

Meninggal Dunia, Jaksa Kasus Novel Baswedan Positif COVID-19

Jaksa Fedrik COVID Corona

Ngelmu.co – Salah satu tim JPU perkara penyiraman air keras Novel Baswedan, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Fedrik Adhar Syarifuddin, mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 11.00 WIB, di RS Pondok Indah Bintaro, Senin (17/8) kemarin.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut yang bersangkutan, terkonfirmasi positif COVID-19.

“Benar (terkonfirmasi positif COVID-19),” tuturnya, saat dikonfirmasi wartawan, seperti dilansir CNN, Senin (17/8).

Meski demikian, Burhanuddin, tak menjelaskan secara rinci terkait penyakit komplikasi yang di-idap Fedrik.

Kepala Pusat Penernagan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, yang dihubungi terpisah, mengatakan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima, Fedrik, diduga meninggal akibat komplikasi gula.

“Info sakitnya, komplikasi penyakit gula,” ujarnya.

Fedrik, di-makamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.

Sebelumnya, nama Fedrik, ramai dibicarakan di media sosial, usai dirinya menuntut dua terdakwa penyiraman air keras dalam kasus Novel, satu tahun penjara.

Tuntutan itu menjadi polemik dan menuai kontroversi di masyarakat luas.

Anggota tim JPU kasus itu—termasuk Fedrik—akhirnya diselidiki oleh Komisi Kejaksaan, pada 23 Juli lalu.

Mereka diperiksa soal tuntutan satu tahun penjara terhadap pelaku penyiraman hingga dugaan gaya hidup mewah.

Hingga saat ini, hasil pemeriksaan para Jaksa, belum rampung. Tetapi nantinya, hasil pemeriksaan akan berbentuk rekomendasi dari Komisi Kejaksaan, kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung, soal penilaiannya terhadap kasus tersebut.

Sebelum menangani kasus Novel, Fedrik, termasuk salah satu dari 13 tim jaksa yang menangani perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (BTP), alias Ahok, tahun 2016 lalu.

Baca Juga: Saksi Kunci yang Justru Tak Diminta Bersaksi di Sidang Kasus Novel Baswedan

Di media sosial, jejak digital Fedrik, pun ramai diperbincangkan oleh warganet.

Barang-barang mewah yang kerap dibagikan lewat foto-foto di akun media sosialnya, dinilai tak sebanding dengan pendapatan seorang jaksa.

Lebih lanjut dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Fedrik, terakhir melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2018; saat itu kekayaannya mencapai Rp5,8 miliar.

Meski tuntutan kepada terdakwa kasusnya dinilai publik tak masuk akal, Novel Baswedan, tetap menyampaikan dukacita dan doa atas kepergian Fedrik.

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Turut berduka cita atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar,” tulisnya, lewat akun Twitter @nazaqistsha, seperti dikutip Ngelmu, Selasa (18/8).

“Semoga Allah, mengampuni segala dosa-dosanya, dan menerima segala amal ibadahnya,” sambung Novel.

“Dan semoga Allah, memberikan kesabaran serta ketabahan kepada keluarganya. Aamiiin,” pungkasnya.