Menkeu Bebaskan Pajak Kapal Pesiar dan Yacht, Publik: Gimana Rencana Pajak Sembako?

Bebas Pajak Kapal Pesiar Yacht

Prosedur Pengajuan

Adapun prosedur pengajuan SKB PPnBM, Wajib Pajak, mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu, secara elektronik [melalui laman daring yang telah ditentukan].

Jika tidak memiliki SKB PPnBM, maka pajak atas barang mewah sebesar 75 persen, tetap dipungut atau harus dibayar.

Ditjen Pajak, juga memberi prasyarat lain, yakni Wajib pajak yang ingin mendapat pengecualian, harus memenuhi dua ketentuan:

  1. Tidak memiliki utang pajak [kecuali Wajib Pajak mendapat izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak]; dan
  2. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dua tahun pajak terakhir, serta SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir.

KSPI Mengkritik

Sebelumnya, pada Juni lalu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengkritik rencana Menkeu yang hendak merelaksasi pajak [lewat tax amnesty jilid II], tetapi muncul wacana pemberlakuan pajak sembako.

“Orang kaya diberi relaksasi pajak, termasuk produsen mobil diberikan relaksasi PPnBM dalam kapasitas mobil tertentu, 0 persen,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

“Tapi rakyat [kecil], makan, yang dengan sembako direncanakan dikenai pajak,” sambungnya, secara virtual, Kamis (10/6) lalu.

Itu mengapa, Said, memastikan bahwa buruh akan menjadi garda terdepan, menolak rencana tersebut.

Ia juga mengimbau, agar DPR, bisa lebih pro terhadap rakyat, dengan tidak mengesahkan rencana itu.

“DPR, jadilah wakil rakyat. Jangan sekadar wakil kekuasaan,” tegas Said. “Keterlaluan kalau sampai mengesahkan tax amnesty jilid II, dan menaikkan PPN untuk sembako.”

Wacana PPN Sembako

Sebagai informasi, pemerintah, berencana mengenakan PPN untuk sembako, antara lain:

  • Beras dan gabah;
  • Jagung;
  • Sagu;
  • Kedelai;
  • Garam konsumsi;
  • Daging;
  • Telur;
  • Susu;
  • Buah-buahan;
  • Sayur-sayuran;
  • Ubi-ubian;
  • Bumbu-bumbuan; dan
  • Gula konsumsi.

Mengutip Kompas, pemerintah, juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis;
  • Jasa pelayanan sosial;
  • Pengiriman surat dengan perangko;
  • Jasa keuangan;
  • Asuransi;
  • Jasa pendidikan;
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  • Angkutan umum di darat dan di air;
  • Angkutan udara dalam dan luar negeri;
  • Jasa tenaga kerja;
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; serta
  • Pengiriman uang dengan wesel pos.

Meski demikian, Menkeu Sri Mulyani, membantah anggapan bahwa pemerintah tidak mempertimbangkan pemulihan ekonomi, karena rencana pengenaan PPN pada sembako.

Ia mengungkapkan, setiap kebijakan pajak yang pemerintah ambil–termasuk pengenaan PPN pada sembako–akan mempertimbangkan situasi pandemi serta pemulihan ekonomi.

“Kemudian [rencana PPN sembako] di-blow up, seolah-olah menjadi sesuatu, yang bahkan tidak mempertimbangkan situasi hari ini.”

“Padahal, hari ini, fokus kita itu memulihkan ekonomi,” kata Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6) lalu.