Berita  

Menpan RB Sebut ASN yang Terbukti Anut Paham Khilafah Akan Diberhentikan Tidak Hormat

Tjahjo Kumolo ASN Khilafah

Ngelmu.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menegaskan jika aparatur sipil negara (ASN), terbukti menganut atau mendukung paham khilafah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Ancaman Khilafah Ingin Mengganti Ideologi Pancasila”

“Maka terhadap ASN tersebut, sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014, diberhentikan tidak dengan hormat, karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945,” tuturnya, seperti dilansir Berita Satu, Senin (13/7).

Menurut Tjahjo, saat ini nampak muncul isu soal keterlibatan ASN dalam upaya menggantikan ideologi Pancasila dengan khilafah.

Padahal, lanjutnya, ASN harus patuh pada ideologi Pancasila, karena ideologi khilafah itu bersifat transnasional; berorientasi meniadakan nation state.

“Ancaman khilafah sudah terang-terangan ingin mengganti ideologi Pancasila,” kata politikus PDIP itu.

Sejak awal masuk jadi pegawai, sambung Tjahjo, setiap ASN wajib mematuhi 15 nilai-nilai dasar ASN, sesuai dengan Pasal 4 UU 5/2014.

Di mana nilai dasar nomor satu dan dua, disebutkan secara tegas memegang teguh ideologi Pancasila, dan setia mempertahankan UUD 1945, serta pemerintahan yang sah.

“UU ASN juga mengharuskan pegawai ASN, untuk mematuhi kode etik dan kode perilaku,” ujar Tjahjo.

“Salah satu kode etik dan kode perilaku yang harus ditaati adalah memegang teguh nilai dasar ASN,” imbuhnya.

“Selalu menjaga reputasi dan integritas ASN, seperti disebutkan dalam Pasal 5 ayat 2 UU ASN,” ucapnya lagi.

Netral, Bebas dari Kepentingan Golongan pun Parpol

Dalam kaitan dengan afiliasi politik, Tjahjo menuturkan, ASN juga berkedudukan sebagai aparatur negara yang harus netral.

Bebas dari kepentingan golongan pun partai politik (parpol), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat 2 UU 5/2014.

Baca Juga: Nikko Ilham, Apa Hubungannya Indonesia Tanpa Pacaran dengan Khilafah?

Selain sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan publik, pegawai ASN, kata Tjahjo, juga memiliki fungsi lain.

Para ASN harus bisa menjadi perekat dan pemersatu bangsa, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU 5/2014.

“Ketika diangkat menjadi PNS, juga diharuskan mengucapkan sumpah/janji, yang salah satu sumpah/janji yang diucapkan adalah akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah,” jelas Tjahjo.

“Sumpah ini diucapkan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan didampingi oleh rohaniawan,” sambungnya.

“Jadi setidaknya, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pegawai ASN, sehingga pegawai ASN harus berada dalam koridor memegang teguh ideologi Pancasila,” lanjut Tjahjo.

“Mempertahankan UUD Negara RI 1945, dan kepatuhan pada pemerintah yang sah, yaitu mematuhi nilai-nilai dasar, mematuhi kode etik dan kode perilaku, bebas intervensi, menjadi perekat dan pemersatu bangsa, dan wajib setia dan taat pada Pancasila dan UUD Negara RI 1945,” tuturnya.

Bicara Konsekuensi

Di akhir, Tjahjo menambahkan, konsekuensi sebagai ASN—tingkat pusat pun daerah—yang wajib hukumnya menjaga serta mengamalkan ideologi negara dan UUD 1945.

Mereka, juga harus ikut menjaga keutuhan NKRI dan mendukung pemerintahan, setiap kebijakan yang tak bertentangan ideologi negara, serta kesetiaan dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.