Berita  

Menpora Lantang Sampaikan Isu Radikalisme dan Khilafah, Kini Jadi Tersangka KPK

Tersangka KPK

Ngelmu.co – Selama ini, Menpora lantang sampaikan isu radikalisme dan khilafah. Namun, siapa sangka, kini ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan suap, terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.

Lantang Sampaikan Isu Radikalisme dan Khilafah

Imam Nahrawi pernah mengatakan, agar pelajar dan mahasiswa tidak menjadikan masjid sebagai tempat asal lahirnya radikalisme.

“Jangan jadikan masjid sebagai cikal bakal lahirnya radikalisme. Saya berharap teman-teman harus cinta masjid, jadilah takmir di sana, muadzin, imam, dan yang terpenting jadikan masjid sebagai gerakan cinta Tanah Air,” tuturnya, Juni 2018 lalu.

“Sebab kalau tidak, maka akan menjadi bom waktu dan menjadi beban yang begitu berat bagi bangsa ini,” sambung Imam.

Ia juga sempat menunda pencairan dana kepanduan Pramuka, dengan alasan ingin memurnikan pendidikan nasional nonformal tersebut.

Imam mengatakan, hal itu ia lakukan agar Pramuka dijauhkan dari pemimpin yang menganut paham-paham radikal, dan terbebas dari upaya menguatnya ideologi yang anti-Pancasila dan UUD 1945.

“Agar Pramuka, sebagai kawah lahirnya generasi, berkarakter hebat, generasi Pancasila Indonesia ini, betul-betul steril dari pengaruh-pengaruh, virus-virus khilafah, virus HTI (Hizbut Tahri) itu,” ujarnya Juli 2017 lalu.

Pernyataannya itu berkaitan dengan tuduhan yang mengarah kepada Ketua Kwarnas Pramuka, Adhyaksa Dault, yang dianggap terlibat dalam paham HTI (ormas yang saat ini dilarang oleh pemerintah).

“Kalau anda melihat video itu, itu indikasi atau apa? saya kembalikan (penilaian itu) kepada masyarakat,” lanjut Imam.

Menpora Jadi Tersangka KPK

Namun, siapa sangka, Rabu (18/9) kemarin, KPK justru menetapkan Imam, sebagai tersangka baru, dan dijerat dalam pengembangan kasus.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, seperti dilansir Detik.

Sebelumnya, Miftahul yang tak lain merupakan asisten pribadi Menpora, sudah lebih dulu ditahan KPK, awal bulan September.

Kasus ini, merupakan pengembangan kasus dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Di mana awalnya, sudah terjerat 5 tersangka, yakni Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Ending dijerat dalam jabatan Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI.

Baik Ending pun Johnny, kini telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara untuk Ending, dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.

Sedangkan tiga orang lainnya, yakni Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih terus menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kembali ke Imam, diketahui pagi tadi, Kamis (19/9), dirinya sudah mengundurkan diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Imam sudah bertemu Presiden Joko Widodo, dan menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya.

“Tadi, sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora. Tentu saja akan kami segera pertimbangkan, apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksana tugas),” kata Jokowi.