Berita  

Menteri ATR Sebut Bank Tanah dapat Pinjamkan Lahan Gratis ke Investor

Sofyan Djalil Bank Tanah

Ngelmu.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, menyebut Bank Tanah, dapat meminjamkan lahan secara gratis kepada Investor, dengan panjang konsesi 20 tahun.

Tak Akan Mengganggu Kepentingan Lain

Pemodal dapat memanfaatkan lahan sebagai ruang untuk melakukan riset, atau alih teknologi.

“Ada investor membutuhkan riset untuk bio engineering, riset untuk farmasi berbasis tanaman seperti jamu, daripada dibikin di mana, kita beri di sini (Bank Tanah).”

Demikian kata Sofyan, dalam konferensi pers secara virtual, seperti dilansir Tempo, Jumat (16/10).

Pemerintah, lanjutnya, menyediakan lahan cuma-cuma, sebagai bentuk insentif, agar investor tertarik menanam modal di Indonesia.

Bahkan, Sofyan, memastikan pemanfaatan lahan oleh korporasi, tidak akan mengganggu kepentingan lainnya, terutama untuk reforma agraria.

Sebagaimana dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Sofyan, mengatakan lahan yang dikelola oleh Bank Tanah, minimal, 30 persen di antaranya, harus digunakan untuk reforma agraria.

Penggunaan tanah untuk kepentingan lahan pertanian, perumahan rakyat, pembuatan taman, hingga kepentingan publik lainnya.

Sedangkan pemanfaatan 70 persen lainnya, untuk kepentingan sosial.

Seperti pengembangan kawasan rumah ibadah, masjid, fasilitas olahraga, dan ekonomi atau industri.

Nantinya, komite Bank Tanah, akan dilaksanakan oleh tiga kementerian, yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun lahan-lahan yang akan diambil alih oleh Bank Tanah, adalah tanah telantar–habis masa hak guna usahanya (HGU)–dan tidak diperpanjang.

Sofyan, memastikan, meski terdapat kepentingan menggaet investor dalam pemanfaatannya, tujuan pembentukan Bank Tanah, tidak untuk komersial.

“Tapi ini bukan for profit (untuk keuntungan). Kalau ada bagian komersial, itu penting, supaya Bank Tanah, tetap hidup, enggak perlu ‘nyusu’ ke APBN terus,” pungkasnya.

Baca Juga: Menkominfo, “Kalau Versi Pemerintah Hoaks, Ya Hoaks, Kenapa Membantah Lagi?”

Sebagai informasi, Pasal 126 naskah UU Ciptaker, menyebutkan Bank Tanah, dibentuk untuk menyediakan lahan demi kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Pasal 126 ayat (2), menyebut ketersediaan tanah untuk reforma agraria, paling sedikit 30 persen, dari tanah yang dikelola oleh Bank Tanah.