Berita  

Menteri Edhy Prabowo Diberitakan Ditangkap KPK

Edhy Prabowo KPK

Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Rabu (25/11) dini hari. Penangkapan berkaitan dengan ekspor benih lobster [benur].

Mengutip Tempo, KPK, mengamankan Edhy, di Bandara Soekarno-Hatta, sepulangnya dari lawatan ke Amerika Serikat AS).

“Ditangkap jam 01.23 WIB,” ungkap sumber tersebut, Rabu (25/11).

Dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, belum dapat memberi keterangan.

“Saya sedang di luar kota. Nanti dicek,” jawabnya singkat.

Baca Juga: Kader Masuk Daftar Pengekspor, Logo Partai Gerindra Diubah Jadi Kepala Lobster

Pada Juli lalu, dalam kegiatan pembukaan ekspor benur, KKP, telah memberi izin kepada 30 perusahaan.

Di mana 25 di antaranya merupakan perseroan terbatas [PT], tiga adalah persekutuan komanditer [CV], dan dua lainnya perusahaan berbentuk usaha dagang [UD].

Berdasarkan penelusuran Tempo, dari akta, 25 perusahaan itu tercatat baru terbentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang.

Belum lagi sejumlah kader partai yang diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan tersebut.

Seperti nama Ahmad Bahtiar Sebayang, yang tercantum sebagai Komisaris Utama PT Royal Samudera Nusantara.

Siapa Bahtiar? Ia, merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerindra.

Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama.

Baca Juga: Januari Ingin Buat Jokowi Bangga, November Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Begitu pun mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan, juga nama lain dari Partai Golkar.

Ada pula nama pegawai negeri sipil (PNS), Buntaran, yang Menteri Susi Pudjiastuti, pecat karena terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang, hingga mendapat vonis 10 tahun penjara.

KKP mengklarifikasi laporan Tempo edisi 6-12 Juli lalu, yang menyinggung soal pemberian izin ekspor benur kepada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kader partai politik.

Dalam keterangannya, Tim Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, mengatakan tim bentukan Kementerian yang melakukan penerbitan izin tersebut.

“Tim tersebut melakukan pengawalan proses penilaian kelayakan sebuah badan usaha menjadi pembudidaya lobster dan calon eksportir BBL (benur).”

“Sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam Juknis (petunjuk teknis).”

Demikian tutur tim, melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/7).