Berita  

“Mewajibkan Busana Muslim Bagi Pelajar Muslim Tidak Melanggar HAM”

BKsPPI Seragam Jilbab Siswi Muslimah Tidak Melanggar HAM

Ngelmu.co“Mewajibkan busana Muslim bagi pelajar Muslim, tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Melainkan sebuah kebaikan, bagi pembangunan manusia di negeri ini.”

Demikian pernyataan Badan Kerja sama Pondok Pesantren Indonesia [dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum BKsPPI KH Didin Hafidhuddin, dan Sekjen BKsPPI KH Akhmad Alim], Rabu (10/2).

“Mewajibkan siswi Muslimah berjilbab di sekolah, tidak sama sekali melanggar HAM.”

Sikap ini merupakan respons BKsPPI atas SKB [Surat Keputusan Bersama] Tiga Menteri–Mendikbud Nadiem Makariem, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Di mana secara garis besar, SKB tersebut berisi imbauan sekaligus penekanan pemerintah, terhadap busana seragam sekolah.

Dengan esensi, pemerintah tidak melarang, tetapi juga tidak boleh mewajibkan pemakaian seragam khusus keagamaan.

Poin itu yang menjadi sorotan BKsPPI. Sebab, dalam surat pernyataan juga terlampir tujuan pendidikan nasional.

“Melahirkan manusia yang memiliki akhlak mulia, dan beriman kepada Tuhan yang Maha Esa.”

Baca Juga: 6 Sikap ‘Aisyiyah Terkait SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

Maka BKsPPI menilai, pendidikan perlu melibatkan aturan agama dalam membentuk integritas pribadi yang kuat.

“Salah satunya adalah dengan menutup aurat, sebagaimana keyakinan umat Islam selama ini.”

Mengutip Republika, BKsPPI juga menegaskan, busana Muslim dalam pandangan Islam adalah ekspresi ketakwaan individu–hukumnya wajib.

“Di mana, ketaatan kepada perintah Allah, dan menjauhi larangan-Nya adalah prinsip dasar seorang Muslim.”

“Terlebih, menjalankan keyakinan dan kepercayaan agama adalah bagian dari HAM [dijamin dalam Undang-Undang, terutama dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945].”

Berangkat dari situ, BKsPPI menilai, pemerintah tidak seharusnya melarang warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya [terlebih dalam dunia pendidikan].

“Tetapi pemerintah, melalui pendidikan, harusnya berupaya mewajibkan busana Muslim bagi peserta didik yang beragama Islam.”

“Sebagai bentuk pengakuan atas ajaran Islam, dan UUD 1945.”

“Ini dalam rangka mewujudkan generasi beriman, bertakwa, dan berakhlak di seluruh sekolah negeri.”

BKsPPI menegaskan, seharusnya pemerintah tidak mendudukkan busana Muslim, semata-mata hanya sebagai hak individual.

Itu mengapa, BKsPPI, juga mengimbau agar pemerintah merevisi SKB Tiga Menteri yang telanjur terbit.

“Yakni dengan memasukkan poin, bahwa penggunaan busana Muslim bagi pelajar Muslim, harus dilakukan di sekolah-sekolah negeri.”