Berita  

Minta KKP Hentikan Ekspor Benur, PBNU: Bertentangan dengan Ajaran Islam

PBNU Minta KKP Stop Ekspor Benur

Ngelmu.co – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), segera menghentikan ekspor benih lobster—benur—ke berbagai negara. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah karena hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.

Hal ini disampaikan lewat surat Hasil Bahtsul Masail PBNU Nomor 06 Tahun 2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster.

“Kebijakan ekspor benih lobster, jika berlangsung dalam skala masif, sehingga mempercepat kepunahan, bukan hanya benihnya, tetapi juga lobsternya, bertentangan dengan ajaran Islam.”

“Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, bukan benih.”

Demikian dikutip dari surat yang ditandangani oleh Ketua Bahtsul Masail, Nadjib Hassan, Rabu (5/8).

PBNU menjelaskan, pemanfaatan kekayaan alam memang tak pernah dilarang dalam hukum Islam.

Namun, hal itu berlaku selama pemanfaatan dapat memberi kesejahteraan bagi masyarakat.

Tetapi kebijakan pembukaan kran ekspor benur, justru menimbulkan mafsadah bagi sumber daya lobster, pendapatan negara, hingga generasi nelayan selanjutnya.

Maka PBNU menilai, kebijakan itu tak sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Warganet Serbu Menteri KKP yang Sebut Tak Ada Potensi Lobster Punah

Kalaupun pemerintah tetap ingin melakukan pembelian benur dari nelayan kecil; demi meningkatkan pendapatan mereka, PBNU tak mempermasalahkan.

Sebaiknya, menurut PBNU, nelayan juga tak dilarang—dikriminalisasi—sebagaimana tertuang dalam Permen KKP nomor 56 tahun 2016 yang dikeluarkan di era Susi Pudjiastuti.

“Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu, bukan untuk di-ekspor.”

“Melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa.”

“Ekspor lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster (BBL),” tegas surat tersebut.

Dilansir CNN, PBNU mengaku, lebih mendukung pembudidayaan lobster di dalam negeri.

Baru kemudian di-ekspor jika sudah besar, daripada mengekspor benur.

Ekspor benur, diyakini PBNU, juga bertentangan dengan salah satu tujuan pembangunan pemerintah Indonesia; sustainable development.

Itu sebabnya, KKP, diminta benar-benar menghentikan pengeksporan benur.

“Bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan kompetitor itu.”