Berita  

Mudik Dilarang, Kenapa WN India Eksodus ke Indonesia?

Mudik Dilarang India ke Indonesia

Ngelmu.co – Publik bertanya, mengapa warga negara India eksodus [ramai-ramai masuk] ke Indonesia, saat pemerintah melarang masyarakatnya mudik?

WN India Masuk Indonesia

Sebagaimana informasi dari Kasubdit Karantina Kesehatan Ditjen P2P Kemenkes dr Benget Saragih, dalam rapat bersama tim Satgas COVID-19 Riau.

“Pertama, terkait adanya kedatangan WNI dan WNA, kemarin sudah banyak warga India, masuk ke Indonesia, banyak sekali,” ungkapnya, di Pekanbaru.

Mengutip Detik, Benget mencatat, WN India masuk ke Indonesia, melalui jalur udara, dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Setidaknya, kata Benget, ada 135 WN India yang masuk ke Indonesia, pada Rabu (21/4) malam.

“Kami, hari ini telah melakukan pemantauan perketat, karena informasi ada eksodus,” tuturnya.

Menurutnya, para WNA itu memiliki KITAS (kartu izin tinggal sementara), serta hasil swab PCR yang masih berlaku saat tiba di Indonesia.

“Sekarang mereka dikarantina, 5×24 jam, di beberapa hotel di Jakarta, dan dilakukan swab PCR dua kali,” jelas Benget.

WN India eksodus ke Indonesia, setelah pandemi menghantam negaranya. Bukan hanya Jakarta, tapi juga ke beberapa daerah lain.

“Sekarang India, sedang tsunami COVID-19, dan mereka masuk ke Jakarta, sekarang,” ujar Benget.

“Di Samarinda, sudah ada yang positif. Jadi, kami tadi sudah bahas dengan pimpinan, untuk diperketat,” imbuhnya.

“Kita mau tahu, apakah ada varian baru [atau tidak],” lanjutnya lagi.

Respons Ketua Satgas COVID-19

Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo, langsung merespons laporan tersebut.

Ia meminta, agar Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), bertindak cepat.

“Saya baru tahu nih ada WNA bisa masuk ke Indonesia. Ini informasi penting, tolong didalami,” kata Doni.

“Karena kita ini masih melakukan pelarangan WNA masuk, kecuali kalau dia punya Kitas, di luar itu tidak boleh,” tegasnya.

“Dirjen Imigrasi dan Kemlu, tolong jangan sampai kita membiarkan kedatangan WNA,” imbuhnya lagi. “Satu sisi mudik tidak boleh, tapi ada WNA yang difasilitasi.”

Penjelasan Kemlu

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan, bahwa masuknya WNA ke Indonesia, hanya untuk kategori tertentu.

“Apa persisnya eksodus, ya? Kalau tidak salah, ketentuan untuk orang asing masuk Indonesia, belum berubah,” kata Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah.

“Tidak boleh masuk, terkecuali kategori tertentu, seperti diplomat dan pemegang KITAS,” sambungnya, Kamis (22/4) kemarin.

“Izin keimigrasian untuk bisa masuk juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya lagi.

Data WN India yang masuk ke Indonesia, lanjut Faiz, ada di imigrasi.

Meski demikian, ia tak menjelaskan secara detail, apakah WN India yang eksodus ke Indonesia ini masuk kategori tertentu atau tidak.

“Yang bisa memberikan data, imigrasi di bandara. Sebaiknya di cek ke sana,” pinta Faiz.

Sebab, Kemlu tak bertugas di pintu kedatangan memantau WNA yang masuk ke RI.

Faiz juga menanyakan soal eksodus WN India ini, “Kenapa Kemlu, ya?”

“Bagaimana Kemlu bisa tahu kalau ada eksodus? Kemlu tidak bertugas di pintu-pintu kedatangan internasional,” jelasnya.

“Adapun proses pemberian visa sejak covid, langsung diproses di Jakarta, tidak lagi melalui KBRI,” papar Faiz.

PKS Mengkritik

Masuknya ratusan WN India ke Tanah Air di saat adanya pelarangan mudik dari pemerintah bagi warga Indonesia, memanen kritik dari PKS.

“Dengan pemerintah mengambil kebijakan mengurangi mobilitas WNI melalui pelarangan mudik, mestinya itu juga disertai kebijakan pengurangan WNA masuk Indonesia.”

Demikian tegas Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta, Kamis (22/4) kemarin.

“Intinya ‘kan, pemerintah ingin menegakkan prosedur dengan mengurangi mobilitas, supaya penyebaran COVID-19 segera bisa ditekan,” tuturnya.

“Pembatasan WNA yang bersifat sementara, mestinya juga dilakukan, dan itu sifatnya segera,” sambung Anggota Komisi I DPR RI itu.

Sukamta juga menilai, ramai-ramai masuknya WN India ini dapat berdampak buruk kepada kebijakan pelarangan mudik.

Pasalnya, bukan tidak mungkin akan muncul kesan, pengawasan WNA tetap longgar, ketika WNI dijaga ketat.

“Jangan sampai, ada kesan WNI diketati, tapi WNA dilonggarkan,” imbau Sukamta.

“Kalau muncul persepsi begitu, akan kontra produktif. Bisa mengancam kebijakan pelarangan mudik,” pungkasnya.

Komentar Publik

Tak dapat dipungkiri, potret ini langsung memicu protes dari publik. Sebagian besar menyampaikan komentarnya lewat media sosial [khususnya Twitter].

“Emang gak bisa yak larang negara lain masuk? Ini mah siap-siap kecipratan,” kata @nyibo_.

“Perjalanan domestik dilarang dan ditutup rapat-rapat, tetapi perjalanan international dibuka lebar-lebar. Jadi pengin suudzon, astaghfirullah puasa,” tutur @alghanizing.

“Ya, gimana mau maksimal kalau WNA ga dibatasin masuknya. Apalagi dari negara asal varian COVID-19 yang mudah menular tuh. Yang dalam negeri sudah dilarang mudik,” ujar @afrkml, heran.

“Diprotes ga mempan. Ya udah, do’a aja udah. Semoga Allah turunkan bencana pada pemimpin yang dzalim. Aamiin,” tulis @suryadinaamri.

Baca Juga: Pak Jokowi, Mana yang Kegiatan Pribadi dan Mana yang Tugas Kepresidenan?

Sebagai informasi, dalam Addendum Surat Edaran (SE) perihal pengetatan persyaratan PPDN [Pelaku Perjalanan Dalam Negeri] sendiri, tertuang pengetatan persyaratan mudik Lebaran.

Berlakunya adalah selama H-14 peniadaan mudik [22 April-5 Mei 2021], dan H+7 peniadaan mudik [18 Mei -24 Mei 2021].

SE tersebut diteken oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo.