Berita  

MUI Keluarkan Fatwa, Tenaga Medis yang Pakai APD Boleh Sholat Tanpa Wudhu

Tenaga Medis yang Pakai APD Boleh Sholat Tanpa Wudhu

Ngelmu.co – Bagaimana pedoman bagi para tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD), saat bertugas menangani pasien virus Corona (COVID-19), dan hendak menjalankan sholat? Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjawabnya dengan mengeluarkan fatwa resmi, Nomor 14 Tahun 2020, Kamis (26/3) kemarin.

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020

Di mana salah satu poinnya, mengatur soal petugas medis yang tetap diperbolehkan melaksanakan sholat, meski tak berwudhu pun tayamum, selama menggunakan APD lengkap, dan sedang menangani pasien Corona.

“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum), maka ia melaksanakan sholat, boleh dalam kondisi tidak suci, dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” demikian keterangan resmi MUI, Kamis (26/3).

Fatwa tersebut, juga mengatur, soal bagaimana jika APD dalam kondisi terkena najis.

Dijelaskan, jika para petugas medis, tetap diperbolehkan untuk sholat tanpa wudhu dan tayamum. Namun, usai bertugas harus mengulangi sholat (i’adah).

“Petugas medis yang mengenakan APD lengkap tetap wajib melaksanakan sholat fardhu dengan berbagai kondisinya,” jelas isi fatwa tersebut.

Baca Juga: “Siapa yang Diam di Rumah saat Terjadi Wabah, Maka Dia Mendapat Pahala Seperti Orang yang Mati Syahid”

Fatwa itu, juga mengatur soal petugas medis yang wajib melaksanakan sholat fardu, sebagaimana mestinya, ketika kondisi jam kerjanya sudah selesai, atau jika masih mendapati waktu sholat, sebelum memulai kerja.

Tetap Memperhatikan Keselamatan Diri

Bila petugas medis mulai bertugas sebelum masuk waktu Zuhur atau Maghrib, dan berakhir masih berada di waktu sholat Ashar atau Isya, maka mereka diperbolehkan melaksanakan sholat jamak takhir.

Sementara jika petugas medis mulai bertugas ketika waktu Zuhur atau Maghrib, dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan sholat Ashar atau Isya, maka diperbolehkan untuk melaksanakan sholat jamak takdim.

Kemudian bila petugas medis dalam kondisi mulai bertugas berada dalam rentang waktu dua sholat yang bisa dijamak, yakni Zuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, maka diperbolehkan melaksanakan sholat dengan jamak.

“Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan sholat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri,” lanjut isi fatwa tersebut.

Fatwa itu merupakan salah satu dari dua fatwa yang diminta Wakil Presiden, Ma’ruf Amin kepada MUI, ketika melakukan konferensi pers, di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3), sebagaimana dilansir CNN.

Sebelumnya, Ma’ruf memang meminta MUI, untuk mengeluarkan fatwa khusus bagi para petugas medis, agar tak perlu melakukan wudhu ketika ingin menunaikan ibadah sholat, saat sedang menangani pasien COVID-19.

Ia meminta itu, karena para petugas medis mengenakan pakaian APD, yang tak diperkenankan untuk dibuka selama 8 jam, saat bertugas.

“Kemungkinan, dia tidak bisa melakukan, kalau mau sholat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa,” kata Ma’ruf.

“Misal tentang kebolehan, orang boleh sholat tanpa wudhu dan tayamum,” sambungnya kala itu.