Berita  

MUI Sumbar Haramkan Penggunaan Kata Neraka Hingga Iblis pada Makanan

MUI Sumbar

Ngelmu.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, mengeluarkan fatwa haram terhadap produk-produk makanan yang menggunakan kata nyeleneh, seperti neraka, setan, hingga iblis. MUI Sumbar menilai, nama-nama tersebut bertolak belakang dengan prinsip Islam.

Penjelasan MUI Sumbar

“Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam, terkait soal akidah seperti kata ‘neraka’, ‘setan’, ‘iblis’, maka hukumnya haram,” tegas Ketua Umum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, Dt. Palimo Basa, seperti dilansir Antara, Ahad (29/9).

“Kalau (kreatifitas) enggak ada batas, jadi liberal kita. Jadi kreatifitas itu, kami dorong kepada yang berbudi pekerti, berakhlak, dan yang menumbuhkan nilai ke-tauhid-an,” imbuhnya.

Selain produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian pun diharamkan menggunakan sebutan-sebutan nyeleneh.

Terkait etika, MUI Sumatera Barat juga mengeluarkan fatwa untuk penamaan produk, seperti ‘ayam dada montok’ atau ‘mie caruik’. Mengapa demikian? Karena penamaan itu hukumnya makruh.

Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumatera Barat dan MUI Kabupaten/Kota, 20 Juli 2019 lalu.

Pihaknya juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal tersebut, kepada pemerintah, agar melahirkan regulasi dalam rangka mengimplementasikan fatwa ini.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan agar menindaklanjuti fatwa ini, dalam bentuk memberikan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat luas.

Dengan tegas MUI ingatkan kepada semua lapisan masyarakat, agar tidak mengonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa tersebut.

“Jadi ini sebenarnya kami dorong (kreativitas) dengan itu, malah bukan menghambat, tapi malah mendorong,” kata Buya.

“Itu kami tembusan ke MUI Pusat, masih kewenangan MUI Sumbar, tapi enggak terhalang kalau ada majelis ulama lain yang mau mengambil keputusan serupa, silakan,” pungkas Buya.

Diketahui, LPPOM MUI juga diminta untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama, yang tidak sesuai dengan syariat.

Bagi MUI Sumatera Barat, meski seolah menjadi tren tersendiri dalam setahun terakhir, penggunaan kata-kata ‘nyeleneh’ untuk nama produk kuliner tidak bisa terus dibiarkan.