MUI: Tak Ada Larangan Takbir Keliling …

Ngelmu.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tak akan melarang kegiatan takbir keliling, selama tidak mengganggu kenyamanan pihak lain. Umat Islam diperbolehkan menyambut Idul Fitri seraya mengumandangkan takbir, sesuai syariat Islam.

“Iya (ada panduan untuk takbir). Kita bertakbir tapi tidak mengganggu kenyamanan orang lain,” tutur Ketua MUI Bidang Infokom, Masduki Baidlowi, Selasa (4/6), seperti dilansir dari Detik.

“Sebenarnya takbir keliling dengan toleransi, dia tidak terlalu gaduh, dia tidak terlalu berisik, tidak mengganggu kemacetan kepada yang lain, sebenarnya tidak dilarang karena itu bagian dari kesenangan asalkan Islam itu di tengah tidak dilakukan berlebihan, tidak mengganggu hak orang lain,” lanjutnya.

Di sejumlah tempat di Indonesia, salah satunya Ibu Kota, DKI Jakarta, takbir keliling memang sering dilakukan. Gubernur Anies Baswedan pun meminta hal serupa, yakni takbir keliling bisa dikoordinasikan dengan Lurah.

Harapannya, agar takbir keliling tertib dengan rute yang sudah diatur bersama Dishub. Anies juga berpesan agar keselamatan menjaga hal utama yang diperhatikan, ketika warga berkeliling di malam takbiran.

“Sehingga ada ketertiban, ada kerapian. Intinya adalah bagaimana kegiatan takbir yang memang takbiran itu secara tradisional kita memiliki tradisi untuk berkeliling,” ujar Anies, Senin (3/6).

“Dulu berkeliling kampung bawa obor, sekarang ada yang berkeliling dengan membawa kendaraan, yang utama adalah keselamatan,” imbuhnya.