Berita  

Mungkinkah Amandemen UUD 45 Memutuskan Presiden Kembali Dipilih MPR?

Ngelmu. co – Pasca pemilihan pimpinan MPR RI, ada satu hal penting mulai mencuat. Satu diantarnya yaitu rencana amademen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Rencana tersebut kembali muncul setelah PDI Perjuangan menyatakan dukungannya untuk Bambang Soesatyo untuk menjadi Ketua MPR RI 2019-2024.
Dukungan yang diberikan kepada Bambang itu bukannya tanpa syarat.

Salah satu syarat yang disampaikan seperti dilansir oleh Kompas, PDI-P meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Haluan Negara melalui Ketetapan MPR.

Sebelum terpilih menjadi Ketua MPR, Bambang juga pernah mengusulkan agar pemilihan presiden kembali digelar melalui cara tak langsung. Jadi presiden dipilih kembali oleh MPR seperti pada Pemilu 1999.

Adapun alasan terkuat yang bisa mewujudkan usulan agar presiden dipilih kembali oleh MPR adalah pengalaman kerumitan dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Pengalaman bersama itu turut berimbas pada polarisasi yang tajam di masyarakat.

Menindaklanjuti hal itu, kala mendapat kesempatan untuk menyampaikan pidato pertama sebagai Ketua MPR periode 2019-2024, Bambang Soesatyo juga sempat menyinggung perihal kebutuhan amendemen UUD 1945.

Sementara itu Ahmad Muzani, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa wacana amendemen UUD 1945 tak hanya terbatas pada menghidupkan kembali GBHN an sich.


Menurutnya, besar kemungkinannya pembahasan juga menyinggung ketentuan lain, seperti mengenai ketentuan pemilihan presiden oleh MPR.