Berita  

Naik 5,1 Persen, Anies Resmikan UMP DKI 2022 Jadi Rp4,64 Juta

Ngelmu.co – Gubernur Anies Baswedan meresmikan kenaikan 5,1 persen untuk UMP [upah minimum provinsi] DKI Jakarta pada 2022, sehingga nominalnya menjadi Rp4.641.854.

Berdasarkan kajian Bank Indonesia, tuturnya, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Maka inflasi akan terkendali di posisi 3 persen, detailnya 2 persen sampai dengan 4 persen.

Begitu juga dengan Institute For Development of Economics and Finance (Indef).

Pihaknya pun memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mendatang, sebesar 4,3 persen.

Dari sana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mantap memutuskan kenaikan UMP wilayahnya sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari sebelumnya [di tahun 2021].

Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian serta proyeksi tadi, keputusan ini juga berdasarkan kajian ulang.

Termasuk pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di DKI.

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja, dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari.”

“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun.”

Demikian pernyataan Anies dalam keterangan resmi, seperti Ngelmu kutip dari Bisnis, Sabtu (18/12/2021).

Anies juga menekankan, bahwa keputusan menaikkan UMP Jakarta, menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI.

Hal ini bisa terlihat karena pada tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP DKI selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja, dan tetap terjangkau bagi pengusaha,” ujar Anies.

“Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha,” sambungnya.

“Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” pungkas Anies.

Baca Juga:

Sebelumnya [22 November 2021], Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.

Melalui surat tersebut, ia menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI yang hanya Rp37.749 atau 0,85 persen, jauh dari layak sekaligus tidak memenuhi asas keadilan.

Mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja [buruh] begitu tampak dari inflasi di DKI.

Maka Pemprov DKI pun mengkaji ulang formula UMP 2022, menggunakan variabel inflasi [1,6 oersen] dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional [3,51 persen].

Dari kedua variabel tersebut keluar hasil 5,11 persen, sebagai angka kenaikan UMP DKI 2022.

Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI juga berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mengurangi biaya hidup mereka.

Di antaranya dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, hingga biaya personal pendidikan untuk keluarga pekerja.