24 Nama yang Terpilih Menjadi Tim Pengkaji Ucapan Tokoh

Ngelmu.co – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengatakan jika pemerintah tidak akan memberi ruang bagi tokoh yang melanggar serta melawan hukum. Itu alasannya, ia membentuk tim pengkaji ucapan tokoh yang mencaci Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dan menurut Wiranto, tim asistensi hukum sudah menggelar rapat. Dan masukan-masukan dari tim asistensi hukum itu, nantinya akan diteruskan ke penegak hukum.

“Kita mengajak pakar-pakar yang di masyarakat, representasi masyarakat, kita ajak bersama-sama, ya untuk menelaah itu, menganalisis itu. Agar dari masukan itu, polisi, kejaksaan, aparat keamanan, bisa bertindak melakukan aksi yang sudah di-back up. Masukan dari pakar hukum yang otomatis representasi dari masyarakat,” jelas Wiranto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/5), seperti dilansir dari Detik.

“Tim ini terus berikan suatu eksistensi kepada kantor Kemenko Polhukam,” Imbuhnya.

Dan berikut nama-nama pakar yang disebut Wiranto masuk dalam Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam:

  1. Praktisi Hukum: Prof. Muladi,
  2. Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan: Prof. Romli Atmasasmita,
  3. Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila: Prof. Muhammad Mahfud MD,
  4. Guru Besar Universitas Krisnadwipayana: Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji,
  5. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran: Prof. I Gede Panca Astawa,
  6. Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur: Prof. Faisal Santiago,
  7. Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila: Prof. Dr. Ade Saptomo,
  8. Ahli Ilmu Negara UI dan UPH: Prof. Dr. Bintan R. Saragih,
  9. Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin: Prof. Dr. Farida Patittinggi,
  10. Ahli Administrasi Negara/Hukum Tata Negara: Dr. Harsanto Nursadi,
  11. Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta: Dr. Teuku Saiful Bahri,
  12. Praktisi Hukum: Dr. Teguh Samudera,
  13. Praktisi atau Akademisi: Dr. Dhoni Martim,
  14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM,
  15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam,
  16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam,
  17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri,
  18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo,
  19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI,
  20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,
  21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,
  22. Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter: Indra Fahrizal,
  23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam; dan
  24. Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam: Adi Warman.

Sementara Amnesty International Indonesia, mendesak Jokowi untuk memerintahkan Wiranto agar membatalkan pembentukan tim pengkaji ucapan tokoh yang dianggap melanggar hukum. Sebab, mereka khawatir tim itu justru bisa menjadi pembungkam kritik-kritik terhadap pemerintah.

“Tanpa kejelasan apa yang dimaksud ‘melanggar hukum’, upaya pengawasan tersebut rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah dari warga negara terhadap pemerintah. Lebih jauh, hal ini berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi di Indonesia,” tulis Haeril Halim, dari Communications Desk, Amnesty International Indonesia, dalam siaran persnya, Kamis (9/5).